Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengajukan dua Ranperda kepada DPRD Tomohon lewat Sidang Paripurna, Kamis (06/03) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tomohon, Marthen Mannopo.
Dua Ranperda tersebut adalah Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon serta Ranperda Tentang Bangunan Gedung di Kota Tomohon.
kepada DPRD Kota Tomohon dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Dalam sambutannya Walikota mengatakan bahwa maksud penyertaan modal kepada perusahaan daerah pasar adalah sebagai upaya pemerintah kota tomohon untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas
dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada dan dimiliki.
“Dengan pengajuan ranperda ini nantinya
akan memberi landasan hukum kepada Pemkot Tomohon dalam mengambil langkah-langkah konkrit dan strategis guna memberikan penyertaan modal kepada PD pasar dan ini juga merupakan tindak lanjut
dari rekomendasi badan pemeriksa keuangan terhadap LKPD Pemerintah
Kota Tomohon,” kata Walikota.
Lanjutnya untuk pengajuan Ranperda tentang Bangunan Gedung Di Kota Tomohon yang merupakan acuan
khusus instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung dalam
menetapkan kebijakan operasional izin mendirikan bangunan gedung, agar
juga terwujudnya bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan sesuai dengan fungsinya meliputi tata cara persyaratan, retribusi izin mendirikan bangunan gedung dan
pembinaan.
“Ranperda tersebut kiranya nantinya akan
menjadi suatu peraturan daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat,” tandas Walikota.
Hadir dalam kegiatan ini para yaitu Para Anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaean Pemkot Tomohon.(Maria Wolajan)


























