Warga Desa Kumu Demo Damai, Tuntut Penjabat Kumtua Segera Diganti

Minahasa – Puluhan warga Desa Kumu Kecamatan Tombariri, Kamis (26/01) siang, melakukan aksi demo damai di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa. Dalam aksi demo damai ini, warga menuntut Pelaksana Tugas (Plt) Hukum tua (Kumtua) Desa Kumu Ronny Lambertus Pua Kaunang, segera diganti.

Warga menuding, Kumtua yang menjadi penjabat sejak Juni 2014 lalu tersebut terjerat sejumlah kasus di Desa yang merugikan masyarakat, sehingga menuntut segera diganti dan segera dilakukan pemilihan Kumtua.

”Kami menuntut Plt Kumtua yang ada saat ini agar segera diganti dan meminta agar Pemkab Minahasa segera melakukan Pilhut di Desa Kumu,” ujar Koordinator Demo Abner Mangundap, yang juga anggota BPD Desa Kumu.

“Kami juga meminta kepada pihak Kepolisian agar segera memeriksa Plt Kumtua tersebut karena diduga telah melakukan korupsi dengan menjual aspal yang adalah anggaran dari dana desa, serta kebobolan 30 sak semen yang di tampung di Balai Desa, juga diduga melakukan mark-up harga beras miskin untuk di bagikan kemasyarakat dengan harga Rp 2.000 per liter yang seharusnya Rp 1.600 per Kilogram, serta membagikan seng bantuan dari Pemerintah kepada kerabat, teman dekat, keluaraga serta perangkat pada waktu tengah malam dengan sembunyi-sembunyi, yang kami nilai penggunaannya tidak tepat sasaran,” ujarnya sembari berjanji akan membawa massa yang lebih banyak lagi bila tuntutan mereka tidak diterima Pemkab Minahasa.

“Kami akan datang kembali dengan membawa lebih banyak lagi warga dengan tuntutan yang sama bila tuntutan kami saat ini tidak diindahkan pemerintah dan DPRD,” pungkasnya.

Sementara, menyambut demo damai warga Kumu yang membawa aspirasi ini, Ketua Komisi A DPRD Minahasa Oklen Waleleng SH MH dan anggota Komisi A kemudian menghadirkan Asisten I Setdakab Minahasa DR Denny Mangala MSi di dampingi Kabag Hukum Setdakab W.P Nainggolan SH untuk berdialog langsung dengan warga.

Asisten Mangala dihadapan para warga Kumu yang hadir ini mengatakan, Pemkab Minahasa akan menindaklanjuti tuntutan warga ini bila memang telah memenuhi syarat untuk melakukan Pilhut.

“Kalau memang sudah memenuhi syarat kenapa tidak di lakukan Pilhut. Tapi, kalau belum memenuhi syarat, tentu masyarakat harus bersabar karena untuk 2017 ini ada 83 desa yang sudah habis masa jabatan, sementara yang dialokasikan anggaran cuma 40 desa di 2017 yang akan melakukan Pilhut,” jelas Mangala.

Sementara, Ketua Komisi A Oklen Waleleng mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi warga tersebut dan akan di teruskan kepada Pimpinan DPRD Minahasa untuk di rekomendasikan kepada Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan