Manado – Program Manado bebas sampah belum terpenuhi. Meskipun perlahan Pemerintah Kota Manado berupaya tuntaskan masalah klasik tersebut. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, masih kecil. Peraturan daerah (perda) sampah yang diberlakukan kembali, tampaknya belum dipedulikan. Entah karena belum ada tindak tegas dari penegak aturan, atau warga sendiri yang belum sadar.
Pengamat lingkungan Ranni Polii menilai, meskipun sudah ada perda sampah, masyarakat tak kunjung sadar. “Warga seakan tak takut dengan adanya perda sampah. Terbukti masih banyak yang membuang sampah sembarangan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah juga turut berperan penting. Instansi terkait seperti dinas kebersihan harus gencar sosialisasi agar masyarakat sadar akan membuang sampah pada tempatnya. “Pun, menyiapkan tempat sampah di tempat umum. Sedangkan Pol-PP lebih ke penindakan, memberikan efek jerah kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pada dasarnya mereka mengamankan sesuai dengan perda sampah,” tutur Polii, sembari menegaskan, intinya masalah sampah adalah tugas bersama. Baik pemerintah maupun masyarakat.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado Julises Oehrles saat dikonfirmasi mengatakan, akan ada kerja sama dengan pihak Pol-PP. “Ada beberapa hal yang akan dibenahi. Kami akan kerjasama dengan pihak kecamatan dengan Pol-PP menegakkan perda sampah,”ujarnya. Masalah sosialisasi sampah, pihaknya sudah lama mengingatkan kepada masyarakat. “Namun, kesadaran masyarakat memang masih kurang,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Manado Xaverius Runtuwene menegaskan, pihaknya akan langsung menindak jika ditemui masyarakat ada yang membuang sampah sembarangan. “Awalnya memang baru sekedar diberikan sosialisasi jika ditemukan. Sekarang, tidak lagi. Langsung diberlakukan denda sesuai perda yang ada. Misalnya buang rokok akan didenda 1,5 juta,” tandasnya. Jika ditemukan, tambah Runtuwune, akan sidang di tempat.
Kemudian diberitahu berapa denda sesuai pelanggaran yang dia buat. Dari pantauan koran ini, sejak diberlakukan perda sampah, sampai saat ini belum juga ada penindakan tegas dari penegak perda. Hal tersebut kemungkinan besar, membuat masyarakat masih terus membuang sampah sembarangan. Ditambah lagi, kesadaran belum ada.(erick)




















