MANADO, cybersulutnews – Penetapan upaya pemanggilan paksa kepada Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Aneke Panambunan (VAP) dan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rio Permana Mandagi, untuk kedua kalinya disuarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Bobby Ruswin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasalnya kedua orang tersebut, sampai pada panggilan ketiga JPU, belum menunjukan batang hidungnya menjadi saksi di persidangan korupsi proyek pemecah ombak Minut dengan terdakwa Junjungan alias JT.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Vincentius Banar, Ruswin meminta agar penetapan tersebut segera dikeluarkan. Namun terlebih dahulu Hakim meminta agar JPU memasukan nama-nama yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan JPU.
“Masukan dulu nama-namanya. Nanti kita buat penetapannya. Kalau penetapannya sudah keluar, silahkan JPU menindaklanjutinya,” jelas Hakim Banar, Rabu (5/9/2018).
Terpisah usai persidangan, Ruswin ketika dimintai tanggapan soal status Bupati VAP dan Rio Mandagi yang belum dinaikan sebagai tersangka. Ia pun kembali menjawab bahwa soal tersebut, bukan menjadi wewenangnya.
“Untuk penetapan tersangka, kebetulan saya disini sebagai penuntut umum bukan sebagai penyidik. Tapi masalah penetapan tersangka kembali lagi ke alat bukti,” jelasnya.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Junjungan, Bob Hasan menyinggung soal dasar hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya hak bagi seseorang bilamana tidak memiliki kepentingan atau mereka bahwa tidak memiliki beban hukum atau pertanggungjawaban hukum atau hanya sebagai saksi saja, maka mereka punya hak boleh datang atau tidak datang. paparnya.
“Pola seperti ini kalau berjalan terus kemungkinan besar tidak akan hadir lagi. Terkecuali bilamana segera status hukumnya itu ditingkatkan. Karena memang dalam dakwaan sudah terdapat sebuah peristiwa pidana. Artinya, beliau yang dipanggil itu sejatinya tidak bisa hanya sebagai saksi. Kalau hanya saksi, berhak tidak datang boleh,” ungkap Hasan.
Patut diketahui penetapan pemanggilan paksa kepada Bupati VAP dan Rio Mandagi, sebelumnya sudah diajukan oleh JPU kepada Majelis Hakim pada sidang korupsi pemecah ombak jilid 1 dengan berkas perkara Rosa Tindajoh, Robby Maukar, Steven Solang.
Bahkan penetapan tersebut telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim.
Dalam isi amar penetapan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar dipersidangan sebelumnya menjelaskan, surat permohonan JPU perihal upaya paksa terhadap saksi, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam BAP yang sudah dipanggil tiga kali tapi tidak hadir dengan motor mengingat pasal 152 KUHAP, (UU. No 8 Tahun 1981), Pasal 159 ayat 2 KUHAP.
“Menetapkan. Satu, Mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua, Memerintahkan JPU pada Kejati Manado menghadirkan saksi-saksi seperti dalam permohonan JPU, pada hari rabu 30 Mei 2018, sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” jelas Hakim Bandar sebelumnya.
Sayangnya Bupati VAP, Rio Mandagi dan para saksi lainya yaitu Decky Lengkey, Alexander Panambunan, Vonny Veronica Seon masih keras hati hadir di persidangan.
Dalam perkara ini, diketahui terdakwa Junjungan selaku eks Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga ikut turut terlibat atas serangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,8 miliar lebih. Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2016, bersama sejumlah oknum-oknum lainnya.
“Terdakwa Tambunan selaku Direktur Tanggap Darurat di BNPB tidak melaksanakan kajian yang benar terhadap usulan permohonan Dana Siap Pakai oleh Pemkab Minut, dengan tetap menyetujui usulan lokasi, yang tidak sesuai dengan syarat administrasi yang diajukan. Sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Siap Pakai, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011,” ulas JPU.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa Tambunan ikut dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Marend)




















