DD Bisa Cover Hingga 11.600 Masyarakat Dengan Kemiskinan Ektrim di Minahasa

Minahasa – Dengan alokasi Dana Desa (DD) hingga 25 persen untuk mengatasi kemiskinan ekstrim di Kabupaten Minahasa, maka sekitar 11.000 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa ter-cover sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, tahun 2023 ini.

Hal ini mengacu dari total DD di Kabupaten Minahasa untuk 227 desa, yang mencapai Rp Rp 167.661.810.000, yang artinya bahwa, ada minimal Rp 16.766.181.000, dan maksimal bisa mencapai Rp 41.915.452.500, dialokasikan untuk membantu 11.643 masyarakat dengan kemiskinan ekstrim termaksud, dimana satu KPM BLT akan menerima Rp. 300.000 per bulan, selama 1 tahun.

Informasi diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, sebanyak 227 desa tersebar di 25 kecamatan, telah selesai melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menginventarisir masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrim, yang mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Repoblik Indonesia.

“Sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Minahasa, berkaitan dengan mekanisme penetapan KPM BLT 2023, batas waktu Musdes di 227 desa itu sampai Rabu 9 Maret lalu. Saat ini, data itu mulai dimasukkan ke Dinas PMD,” terang Kepala Dinas PMD Drs Arthur Palilingan.

Sementara, Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda Deasy Watania MM MSi sebelumnya meminta kepada para Hukum Tua agar melalukan pendataan sesuai fakta lapangan.

“Harus turun langsung ke lapangan dan benar-benar memverifikasi mana saja masyarakat yang benar benar layak dan sudah tidak layak lagi menerima. Agar supaya, BLT ini benar-benar tepat sasaran, bukan hanya berdasarkan suka atau tidak suka,” tandasnya.

Adapun mekanisme penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023 sebagai berikut. Calon KPM BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil satu P3KE.

Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil satu sebagaimana dimaksud pada point a, desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam desil dua sampai dengan desil empat data P3KE.

Keluarga Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih dimungkinkan untuk dimasukkan dalam daftar calon KPM BLT Desa sepanjang keluarga miskin dimaksud terdaftar dalam desil satu s.d. desil empat data P3KE.

Penduduk yang dianggap sudah mampu namun masih tercantum dalam desil satu s.d. desil empat data P3KE, maka desa dapat mengeluarkannya dari daftar KPM BLT Desa.

Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil satu sampai dengan desil empat data P3KE, maka desa dapat menetapkan KPM BLT Desa di luar data P3KE berdasarkan kriteria: keluarga miskin yang berdomisili di desa dan diutamakan keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan