Minsel – Sampai saat ini Akte Nikah bagi 300-an pasangan kawin masal di Minsel belum diambil. Pasalnya, akte nikah tersebut masih berada di Dinas Pencatatan Sipil Pemkab Minsel.
Informasi didapatkan, dari ratusan akte nikah itu baru 30 akte nikah yang sudah diambil oleh Unit Pelaksanaan Teknis UPT Kecamatan Sinonsayang.
Kepala Dinas Pencatatan Sipil Pemkab Minsel, Jimmy Tamon SE, dikonfirmasi mengatakan, kepada pihak UPT Kecamatan kuntuk bisa mengambil akte nikah, karena sudah dicetak semua, dan sampai sekarang pihak kecamatan belum mengambil.
“Katanya ada sedikit kendala dalam mencantumkan nama siapa yang sudah memberkati mereka, untuk itu masih ada keterlambatan dalam pengambilan akte tersebut,” ujar Tamon
Lanjut dia, kalau memang demikian kami akan melakukan pertemuan dengan UPT untuk menanyakan siapa saja yang telah diberkati, karena dalam pengambilan akte tersebut semua gratis, dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Kami harapkan agar secepatnya diambil, kan sayang kalau tidak diambil, malahan yang rugi siapa,”ucapnya kepada wartawan CSN.




















