Manado – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Utara, Steven Liow, kini mulai was-was. Pasalnya, proyek pembangunan Stadion Kawangkoan di Kabupaten Minahasa kini telah memakan tumbal.
Ketakutan mantan pejabat Kadispora yang disinyair mengetahui aliran dana setan pasca pembangunan gedung bermasalah di tanah Minahasa itu nampak kala Liow bertemu Cybersulutnews.co.id beberapa waktu lalu di Manado.
Kepada Cybersulutnews.co.id, Liow mengaku mulai tak tenang kala membaca beberapa media cetak maupun elektronik yang sudah mulai mengangkat namanya. Ia mengaku, jika dalam proyek bermasalah tersebut, dirinya hanya melanjutkan program yang telah disusun oleh Kadispora, Roy Memo.
“Mengapa kalian singgung-singgung saya dalam pemberitaan. Saya kasihan hanya meneruskan apa yang telah disusun pejabat sebelumnya. Jadi dalam kasus ini saya tidak bersalah,” keluh Liow kepada Cybersulutnews.co.id beberapa waktu lalu sambil memaparkan anggaran proyek tersebut.
Ditambahkannya, ketika meneruskan pembangunan Stadion Kawangkoan, ia malah menjual salah satu rumahnya untuk menambah anggaran mengingat, anggaran yang sudah disusun pejabat lama kurang alias tidak cukup.
“Ketika BPK mulai melidik pembangunan ini (Stadion Kawangkoan, red) saya rela menjual rumah saya untuk menutupi anggaran yang sudah terpakai. Itu saya lakukan karena saya merasa bertanggungjawab dan tidak mau berurusan dengan polisi,” terang Liow dengan nada keras sembari menambahkan kalau BPK Provinsi Sulut tidak menemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut kala Liow menjabat Kadispora.
Meski begitu, Liow mengaku takut jika ia dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Sulut, bersama lima tersangka lain yakni, SK, GD, RA, FD dan SN. Ia pun meminta agar Cybersulutnews.co.id tidak usah lagi menyebut namanya dalam pemberitaan terkait kasus mega korupsi berbanrol miliaran rupiah tersebut.
Radar pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion di Kawangkoan Kabupaten Minahasa mulai bergerak. Mantan Kadispora berinisial SL alias Liow pun mulai dibidik penyidik Tipikor Polda Sulut karna dinilai mengetahui aliran dana ‘setan’ itu.
Hal tersebut dibeber salah satu sumber resmi di Mapolda. Dikatakan sumber, dalam kasus mega korupsi yang menyedot anggaran sekitar Rp 15 miliar, Liow salah satu oknum yang mengetahui aliran dana yang mengalir. Pasalnya, saat terjadinya dugaan penyimpangan, Liow adalah Kadisporanya.
“Karena dia (Liow, red) Kadispora pastinya dia mengetahui dana-dana yang mengalir. Makanya dia sudah beberapa kali kita panggil untuk dimintai keterangan,” beber sumber kepada Cybersulutnews.co.id.
Sumber pun tak menampik kalau dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini Liow bisa menjadi salah satu tersangka.
“Bisa saja. Nanti kita lihat proses penyelidikannya,” ungkap sumber dengan sedikit tersenyum sambil berlalu meninggalkan Cybersulutnews.co.id.
Kasubdit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulut, Kompol Gani Siahaan pun beberapa waktu lalu telah membeber kalau pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus mega korupsi itu.
“Kalau kasus itu (Stadion Kawangkoan, red) kita sudah menetapkan tersangkanya. Penetapan tersangkanya sudah kita tetapkan minggu lalu,” beber Kompol Gani kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/05/2015) sore di Mapolda sembari menambahkan akan terus menyeriusi kasus penyimpangan tersebut.
“Kita terus lakukan penyelidikan lanjutan. Karena kasus korupsi itu tersangkanya bukan hanya perorang, melainkan banyak. Karena itu kita terus lakukan penyelidikan dan akan mengungkap siapa-siapa oknum lain yang harus bertanggung jawab,” paparnya.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, dalam kasus yang telah merugikan miliaran rupiah uang negara itu sendiri terkuak ketika BPKP melakukan penyelidikan dan mendapati ada indikasi kerugian negara yang cukup besar. Kasus itu kemudian diselidiki Polda Sulut, untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulut menyebutkan, tahun 2007 terdapat program penggembangan sarana prasaran Olahraga di Sulawesi Utara yang direncanakan pemerintah Provinsi untuk membangun di Kabupaten Minahasa.
Pemerintah Minahasa pun menyabut baik pembanguna tersebut sehingga dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minahasa akan mendanai proyek pembangunan Stadion Kawangkoan sebesar 500 juta.
Pemerintah Provinsi kemudian membentuk komite pembangunan atas dasar Gubernur Sulut, SH Sarundajang mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angaran pun kemudian dikucurkan kementerian sebesar 6 Miliar.
Mulailah perencanaan pembangunan, meliputi pembersihan lokasi, penenaman rumput, pengadaaan sintetik trek, tribun, katingan bukti, BRC atau pagar pemabatas lintasan, pagar, dan lingkaran sintetik.
Sayangnya, ketiatan belum berjalan, Gubernur Sulut telah melakukan rolling kepada kepala dinas pemuda dan olahraga (Kadispora) dari Roy Mewo ke Steven Liow. Disinyalir pekerjaan yang telah direncanakan panitia yang pertama, dirubah oleh Liow.
Akibatnya perkerjaan pembanguna yang diangarkan pembangunan tahun 2009-2010 selesai, nyatanya hingga sekarang tak kunjung tuntas.
Pemerintah Minahasa akhirnya menghentikan anggaran yang direncanakan diperbantukan dalam pembangunan Stadion Kawangkoan. Penyidik Tipikor menilai salah satu kejangalan indikasi korupsi pada pembongkaran pekerjaan.
Hal itu sudah dilakukan namun tidak ada penyerahan angaran negara. Selain itu, semua pekerjaan tidak tercantum didalam kontrak yang telah disepakati.(jenglen manolong)




















