
Minahasa – Hampir 60 persen atau 50 persen lebih pejabat yang menduduki jabatan eselon II di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, belum memasukkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa, Frits Muntu SSos, kepada CSN, Jumat (28/03).
Padahal, laporan ini penting untuk mengetahui kekayaan pejabat sebelum dan selama pejabat tersebut menduduki jabatannya.
Menurut Muntu, pihaknya telah menyerahkan formulir isian kepada semua pejabat eselon II yang belum melaporkan LHKPN dan telah menginstruksikan untuk segera memasukkan kembali formulir tersebut namun belum diindahkan hingga saat ini.
“Ini tindak lanjut dari KPK agar pejabat eselon II memasukkan LHKPN untuk kemudian diserahkan ke KPK, namun hingga kini memang baru sekitar 50 persen yang memasukkan,” terang Muntu.
Sedikit membela, Muntu mengatakan, keterlambatan ini sesuai keluhan yang datang dari pejabat eselon II, dikarenakan sebagian aset milik pejabat tersebut belum bersertifikat atau berstatus harta warisan.
“Kami memahami hal ini, namun kami tetap mendesak dan berulang-ulang mengingatkan pejabat yang bersangkutan agar segera memasukkan LHKPN mereka karena ini juga bentuk tanggung jawab moral mereka kepada masyarakat,” ujarnya.(fernando lumanauw)





















