Mitra-Secara resmi 96 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 864 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dibebas tugaskan sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini setelah melalui surat edaran dari Sekjen yang mewajibkan pembubaran anggota PPK PPS.
” Sudah dilaksanakan pembubaran PPK dan PPS di BPU kecamatan Belang (22/10). Ini kita lakukan secara bertahap di semua kecamatan di Kabupaten Mitra,” kata Ketua KPU Mitra, Aske Benu didampingi Komisioner Fany Wurangian, Jonly Pangemanan dan Irvan.
Dengan demikian kata Benu, PPK dan PPS tidak lagi dibebani sebagai penyelenggara tugas yang selama ini difungsikan sebagai penyelenggara Pemilu. ” Untuk tugas yang sudah dilaksanakan, kami harus mengapresiasi. Tahapan pemilu sudah dilaksanakan dengan baik oleh PPS dan PPK lewat membangun koordinasi yang baik dengan KPU. Tentunya ini juga bagian dari dukungan masyarakat,” terang Benu.
Sementara ditanyakan terkait persiapan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub), Benu menegaskan nantinya akan kembali dilakukan perekrutan PPS dan PPK yang baru.
“Paluang untuk kembali merekrut PPS dan PPK yang sudah bebas tugas tentu sangat besar. Apalagi bagi mereka yang punya kinerja bagus dalam penilaian sebelumnya,” kata Dia.
Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Mitra, Fanny Wurangian, menambahkan pembubaran panitia, Mitra pertama kali menggelarnya. Disamping itu, diakuinya jika memang masih ada sebagian kecamatan yang baru akan menyusul dilakukan pembubaran.
” KPU Mitra adalah yang pertama di Sulut melakukan pembubaran. Kita tinggal menyisahkan beberapa kecamatan. Pekan depan semua sudah tuntas,” kata Wurangian.(Alfian Jay)