Baru Start Pleno, KPU Mitra Banjir Interupsi

MITRA-Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ditingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Minggu (20/4) tidak berjalan mulus. Pasalnya, baru satu kecamatan yang tampil, yakni kecamatan Touluaan Selatan, sudah dibanjiri interupsi oleh saksi beberapa partai politik. Alhasil, rapat pleno rekapitulasi tersebut menjadi terhambat.

Dimana, Partai Demokrat (PD) Minahasa Tenggara (Mitra) yang diwakili Max Ogotan bersikeras meminta C1 plano dibuka oleh pihak KPUD. Sebab menurut Ogotan, maksud dibukanya surat plano dari kotak, tentunya sangat beralasan untuk memastikan surat suara yang sah dan tidak.

“Pihak KPU yang kami hormati, sebelum rekapitulasi dilakukan, dari Partai Demokrat kami minta untuk buka plano dan hitung ulang suara DPRD Mitra dan Provinsi,” pinta Ogotan sesaat setelah Ketua KPU Mitra Ascke Benu membuka secara resmi rapat pleno terbuka hasil suara Pileg Mitra, Minggu (21/4/2014).

Menurut Ogotan, sesuai penilai Partai Demokrat, telah terjadi banyak indikasi kecurangan saat pleno ditingkat PPS dan PPK. Untuk itu perlu dilakukan buka plano dan hitung ulang surat suara. Tak hanya itu, beberapa saksi dari partai lainpun, seperti Golkar dan Hanura, ikut memberikan komentarnya dan senada dengan Ogotan harus membuka C1 plano.

Alasan membuka kotak suarapun kian menjadi, setelah menyusul surat rekomendasi Bawaslu ke KPU Provinsi untuk membuka kotak yang diduga kuat bermasalah. Hal inipun menjadi runyam saat penyelenggaran dan saksi harus terlibat adu argument terkait rekomendasi KPU tersebut.

Sementara, menurut Ketua KPU Drs Aske Benu, menyimpulkan surat rekomendasi dadapt dilanjutkan apabila diduga kuat terjadi pelanggaran. “Kalo rekapitulasi surat suara tidak sama dan diduga ada kecurangan, kitapun siap untuk mempreteli  setiap kotak suara satu demi satu. Dan sebaliknya kalo data para saksi, panwas dan ppk sama, berarti dipastikan tidak ada kecurangan,” jelas Benu.

Meski demikian, Benu menyerahkan sepenuhnya permintaan itu ke pihak Panwaslu. Dan pihak Panwaslu pun merespons dengan tetap berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, yakni membuka kotak suara. Sementara, PDI-P berpendapat data yang dipegang inetrnal partainya itu, tak jauh berbeda dengan yang dimiliki partai lainnya. “Sebetulnya kalo semua data sudah sama, tidak  perlu lagi  di buka kotak. Hanya akan memperlambat waktu dari pleno tersebut,” ujar Tavif Watuseke selaku saksi PDI-P.

Perlu diketahui, karena beberapa saksi dan Panwaslu Mitra sepakat mengikuti rekomendasi itu, akhirnya semua sepakat untuk membuka satu persatu. Dengan catatatan, harus mendatangkan PPS dan saksi dari partai politik yang sudah mendatangani berita acara.

 

 

Tinggalkan Balasan

News Feed