MITRA-Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, juga selaku ketua DPC PDI-P Mitra, Minggu (20/4) disela-sela acara pleno KPUD Mitra. Menyatakan meragukan terkait surat rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut nomor 49/KPU-Prov-23/IV/2014 perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Sulut nomor 108/Bawaslu-Sulut/IV/2014 tentang pengecekan kebenaran, keabsahan, dan kesesuain data hasil perolehan suara Pemilu 2014.
Menurut JS, surat rekomendasi dari KPU tersebut dinilainya tidak konsisten dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah berjalan tahapan demi tahapan. “Dengan adanya surat tersebut, berarti pihak KPU Provinsi demikian juga dengan pihak Bawaslu, tidak konsisten dengan apa yang dikerjakan anak buah dilapangan,” jelas Sumendap.
Lanjutnya, Bisa saja rekomendasi yang diberikan KPU tersebut mengundang terjadinya kerawanan karena menimbulkan opsi tidak percaya dikalangan masyarakat terkait pemilihan umum ini. “Harusnya Panwaslu merekomendasikan menindak lanjuti surat suara bermasalah apabila terjadi kejanggalan dalam rekapitulasi,” tukasnya.
Menurut Bupati, dijajaran internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sendiri, tidak mempermasalahkan hasil pleno sesuai dengan tingkatan. Karena kata dia, partai mempercayai apa yang menjadi tanggungjawab dasi saksi dilapangan.
Katanya lagi, ederan ini sama saja mengatakan semua penyelenggara mulai dari KPPS, PPS, PPK, PPL, dan Panwascam, semuanya melakukan pelanggaran. “Karena dianggap bermasalah semua, sehingga harus diminta dibuka kembali form C1. Makanya saya minta juga agar penyelenggara dari desa hingga kecamatan harus diproses hukum, karena mereka dianggap tidak melakukan tahapan sesuai aturan, sehingga harus dibuka kembali seluruh form plano C1,” tukas Sumendap.(Jay)