Hari Ini, 16 Mantan Timsus Kasus BNI Dengar Vonis Hakim

Manado – Setelah mendengarkan tuntutan oleh Penuntut dalam sidang kode etik dan profesi yang bergulir selang dua hari terakhir, Jumat (24/10) hari ini, ke 16 mantan anggota tim khusus (Timsus) Polda Sulut akan mendengarkan vonis dari Hakim Komisi.

“Sidang putusannya akan segera dimulai. Saat ini kita masih dalam persiapan,” beber sumber resmi Polda Sulut kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat pagi di Kantor Mapolda Sulut.

Ia pun menambahkan, Vonis yang akan dijatuhkan ke 16 mantan anggota Timsus akan langsung dibacakan Kabid Propam Polda, AKBP Yusuf Setyadi selaku Hakim Ketua Komisi dalam sidang kode etik dan profesi.

“Ya, nanti yang bacakan putusannya Kabid Propam langsung,” singkat sumber.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, AKP Hanny Lukas selaku Penuntut ketika membacakan tuntutannya mengatakan, perilaku para terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan profesi dan tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.

Selain itu para terduga pelanggar direkomendasikan ke fungsi berbeda, bukan pada bagian operasional yang bersifat demosi selama 5 tahun. Selanjutnya, direkomendasikan dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 5 tahun.

Artinya, para terduga pelanggar harus dimutasi ke luar wilayah Manado dan hanya bertugas menjadi staf biasa. Mereka juga harus bertugas 5 tahun penuh.

Diketahui, komisi kode etik dan profesi Polda Sulut, telah menggulirkan sidang sejak, 1 Oktober 2014. Dalam sidang tersebut, 28 mantan anggota Tim Khusus (Timsus) dan mantan Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Yudhar Lululangi akan diperiksa secara bergiliran dengan status terduga pelanggar dan saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut, para terduga pelanggar dinilai melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi, pasal 25 dan pasal 26. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan