Kajati : Berkas Kasus Youth Centre P21, Eman cs Segera Diadili

Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) kini telah melengkapi (P21) berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Youth Center dengan tersangkanya, masing-masing RBE alias Eman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DU alias Umar sebagai kontraktor, dan juga PM alias Pas, mantan ketua komite gelanggang pemuda Kota Manado.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Djungker Sianturi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Arief M Kanahau, mengatakan P21 tersebut dilakukan setelah meneliti berkas tiga tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulut tersebut.
“Setelah diteliti dengan seksama, kami nyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21,” katanya.

Menurut Kanahau, kelengkapan berkas tersebut akan segera kepenuntutan dan dilanjutkan kepengadilan.

“Kami tinggal menunggu untuk tahap dua oleh penyidik. Kalau sudah diserahkan pasti akan segera kami tindak lanjuti ke proses selanjutnya,” tandasnya.

Sekadar referensi, kasus pembangunan gelanggang olahraga ata Youth Center yang dibangun di kawasan Mega Mas Manado tersebut disinyalir bermasalah dan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan serta disetujui oleh kementrian pemuda dan olahraga (Kemenpora).

Bahkan, penggunaan dana pada proyek berbanderol Rp9,6 miliar diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Gedung untuk para olahragawan serta seniman tersebut akan dilengkapi dengan gelanggang olahraga yang lengkap serta tempat pementasan seni. Namun nyatanya, yang didapati hanyalah dua lapangan bulutangkis tanpa dilengkapi tribun.(Ay)

Tinggalkan Balasan