Polres Minahasa Sita Puluhan Liter Cap Tikus Ilegal

Minahasa – Satuan Narkoba Polres Minahasa berhasil menyita puluhan liter minuman tradisional beralkohol jenis Cap Tikus yang dijual di kios tanpa surat izin alias ilegal, saat melakukan operasi, Rabu (15/04/2015).

Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Minahasa, AKP Christian Manangkoda, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Cap Tikus yang disita tersebut ada dalam kemasan botol air mineral siap jual sebanyak 20 botol dan ada juga yang masih tertutup rapat dalam 2 galon.

“Operasi dilakukan siang tadi sekitar pukul 11.00 wita. Pemilik kios inisial BA di wilayah Tondano kedapatan menyetok Cap Tikus sekitar 70 liter, yang menurutnya dijual bebas tanpa mengantongi izin, dengan kadar alkohol di atas standar,” kata Manangkoda.

Menurutnya, Cap Tikus tersebut berkadar alkohol tinggi karena ketika dites dengan menyalakan api di atas tetesan Cap Tikus langsung menyala, yang menandakan kadar alkoholnya cukup tinggi.

“Minuman ini sudah sangat meresahkan karena kerap memicu perkelahian ataupun tindakan kriminal lainnya, makanya kita operasi,” kata dia, sembari menambahkan, barang bukti tersebut saat ini berada di Unit Satuan Narkoba Polres Minahasa, sementara pemiliknya sudah diambil keterangan, serta diberikan teguran.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan