Manado – Oknum guru besar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, berinisial BP alias Bob diduga telah memalsukan keterangan dirinya hingga menjadi petinggi perusahaan konsultan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan nama PT Sulindo Eko Konsultan.
Dugaan keterangan palsu dalam akta otentik perusahaan tersebut diungkap LSM Forum Pro Rakyat Anti Politisi Busuk (LSM Forpakantik) lewat ketuanya, Pierson N Rambing kepada cybersulutnews.co.id, Minggu (03/05/2015).
“Oknum guru besar Unsrat dengan bertitel Prof DR Ir itu terungkap dalam akta notaris bernama Kristy Sada Perarih Sinulingga SH, M.Kn no.3 tertanggal 11 Februari tahun 2012 dalam pendirian PT Sulindo Eko Konsultan, yang menempatkan status pekerjaan Prof tersebut adalah swasta yang nota bene adalah PNS atau Dosen di Unsrat,” ungkap Rambing sembari menyatakan dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan ke Polda Sulut beberapa waktu lalu.
Menurut Rambing, oknum guru besar Bob itu bisa dikenai dengan pidana pemalsuan dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dimana dari laporan kami ke pihak Polda saat ini Dit Reskrimum Polda Sulut telah memberitahukan kepada kami untuk membuktikan akta otentik itu telah digunakan, maka penyidik Polda sedang menunggu hail konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hukum dan HAM RI atas penggunaan akta tersebut sebagai lampiran agar mendapatkan sertifikasi kompetensi maupun untuk mendapatkan status badan hukum Perusahaan tersebut.
“Selain itu oknum guru besar inisial Bob ini telah melakukan beberapa dugaan tindak pidana, antara lain Korupsi yakni Gratifikasi sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dikatakannya, dugaan perbuatan yang menguntungkan miliaran rupiah dari beberapa perusahaan tambang serta perusahaan lainnya di Sulut dilakukan oknum guru besar Unsrat itu dengan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik dalam perusahaan itu.
“Jelas dosen harus tunduk kepada UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada kenyataannya oknum Bob telah menggunakan status palsu yaitu swasta, dalam pemborongan atau menjadi konsultan penyusun dokumen Amdal pada beberapa perusahaan di wilayah Sulut.
Sehingga kami telah melaporkan hal itu untuk ditindak pihak berwajib berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan kami punya data perusahaan-perusahaan mana yang telah mengeluarkan uang bagi perusahaan tersebut dari miliaran rupiah sampai ratusan juta untuk penyusunan dokumen Amdal,” terangnya.
Pihak Unsrat sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi mengenai informasi yang diungkap Rambing mengenai adanya oknum guru besar yang menyambi pekerjaan menjadi pimpinan perusahaan konsultan Amdal tersebut.(vebri)




















