Manado – Penahanan MTD alias Maidy (58), warga Kelurahan Ranomut, Lingkungan II, Kecamatan Tikala, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku ilmu pengetahun umum Desa/Kelurahan, di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulut tahun 2011 yang direncanakan akan ditahan, Rabu (10/06/2015), oleh penyidik Tipikor Polda Sulut batal dilakukan.
Pasalnya, ketika bertandang ke Mapolda Sulut untuk menjalani tahanan, tersangka yang merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Utara menunjukan surat bahwa tersangka sedang dalam keadaan sakit.
“Kita belum melakukan penahanan kepada tersangka mengingat, tersangka sedang sakit. Ia punya surat sakit dari dokter,” kata Kasubdit Tipikor, Kompol Ganny Siahaan.
Seperti informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, sebelumnya penyidik Tipikor Polda Sulut telah memberikan surat panggilan pemeriksaan pada tersangka. Hingga, ketika tersangka baru akan dibawah ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan, sebelum dilakukannya penahanan, tersangka malah menunjukan surat sakit itu kepada penyidik. Penahanan pun terpaksa ditunda.
Seperti diketahui, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama tersangka lain yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado masing-masing, DT alias Denny, JJJP alias Jemy dan LM alias Linda melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran dari penyedia jasa, sehingga menetapkan CV Grafika sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam pekerjaan tersebut, terdapat jumlah dan judul buku yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Dari 17.200 exempelar yang seharunya diadakan ternyata di gudang Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulut hanya terdapat 17.089 exemplar.
Bahkan, buku yang sesuai dengan kontrak hanya 12.730 exempelar, sedangkan untuk 4.359 exempelar diadakan tidak sesuai dengan kontrak yang diadakan CV Grafika.
Pengguna anggaran diketahui sudah membayar sesuai dengan kontrak, serta bendahara pengeluaran memerintahkan panitia pemeriksa barang dan panitia penerima barang, membuat berita acara pemeriksaan. Tetapi, buku-buku yang diterima tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga jumlah dan judul buku tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Dokumen tersebut juga digunakan sebagai syarat untuk pencairan angaran ke CV Grafika, serta PPTK tidak melaksanakan tugas terkait dengan teknis pengadaan buku namun mengajukan permintaan pembayaran ke CV Grafika yang seharusnya tidak layak untuk menerima pembayaran 100 persen.
Karena pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang terjadi, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578.174.925. (jenglen manolong)



















