Minahasa – Sejumlah guru profesional di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, masih menuntut hak tunjangan sertifikasi mereka dibayarkan.
Menurut salah satu guru yang terindikasi menggunakan ijazah palsu menuturkan, meski dirinya dikatakan menggunakan ijazah yang diduga palsu, tapi hingga saat ini masih belum ada putusan hukum yang menyatakan bahwa tunjangan itu tidak bisa dibayarkan.
“Kan baru dalam proses penyidikan di Polres Minahasa dan belum terbukti atau ada keputusan hukum tetap yang mana bersalah. Artinya, selama SK Dirjen itu tidak dianulir berarti hak kami soal tunjangan sertifikasi itu harus dibayarkan,” ujar guru yang enggan namanya dipublikasikan, yang menurutnya sudah sejak Januari lalu tunjangan sertifikasinya tidak dibayar Dikpora Minahasa.
Terkait hal ini, pihak Dikpora Minahasa ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id melalui Sekretaris Dikpora Minahasa, Katherin Mait SPd, Rabu (07/10) mengatakan, belum dicairkannya tunjangan sertifikasi bagi guru profesional yang bermasalah hukum karena diduga berijazah palsu itu, atas petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulut.
“Ada petunjuk dari BPKP Sulut agar jangan dulu dicairkan karena masih sementara bermasalah hukum, nanti setelah ada keputusan hukum tetap baru akan dicairkan,” terang Mait.
Menurutnya, tunjangan sertifikasi itu tetap menjadi hak mereka dan akan diberikan kepada mereka bila memang terbukti tak bersalah.
“Kami hanya mengantisipasi agar TGR yang dikembalikan itu tidak semakin besar bila mereka pengguna ijazah yang diduga palsu ini terbukti bersalah dan harus mengembalikan kerugian negara,” ujarnya lagi.(fernando lumanauw)




















