Manado – Kedapatan menyimpan dan membawa narkotika jenis shabu, SP alias Ancu (31), warga Malalayang I, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang, Senin (02/11/2015), didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum, Remblis Lawendatu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jaksa memberikan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan pertama. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan ke dua. Dan pasal 134 ayat (1) jo pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan ke tiga.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Alfi Usup Jaksa menguraikan, bahwa pada hari Minggu 14 juni 20015 sekitar pukul 22:30 Wita, bertempat di Jalan Krida V, Kelurahan Malalayang I Timur, Lingkungan I, saksi Hendri Wijaya, saksi Donny Tambayong, saksi Clif Mamentu dan saksi Akbar Lamantoro telah menerima informasi bahwa terdakwa Ancu sering datang ke rumah Demsy Sege (DPO) guna mendapatkan shabu-shabu.
Keempat saksi, yang adalah anggota kepolisian Polresta Manado itu pun langsung melakukan pengamatan di sekitar rumah Demsy Sege. Sesaat kemudian, nampaklah oleh mereka seorang bernama Widi Hartanto dan Charles Subroto berjalan keluar dari dalam rumah Demsy Sege menuju ke mobil yang diparkir di sekitaran TKP.
Namun, sebelum terdakwa bersama Widi dan Charles naik ke mobil, keempat petugas kepolisian tersebut langsung memerintahkan terdakwa bersama kedua rekannya untuk tiarap.
Saat tiarap, nampak terdakwa membuang barang dari sakunya. Lalu keempat anggota polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuangnya. Saat barang tersebut dibuka, ternyata di dalamnya berisi satu paket kecil shabu.
Polisi pun langsung mengamankan terdakwa bersama barang bukti. Menurut pengakuan terdakwa, shabu tersebut dibelinya seharga Rp 800.000 dari Demsy Sege. (jenglen manolong)




















