Minahasa – Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Polres Minahasa berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkoba di Minahasa, di dua lokasi berbeda, yakni di Pusat Kota Tondano dan di Kecamatan Tombariri, Selasa (15/12) lalu.
Kedua tersangka ini masing-masing, perempuan JR (41) warga Tombariri diduga merupakan oknum PNS dan lelaki JSR (37) warga Tondano, dimana keduanya ada keterkaitan jaringan.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Minahasa, AKP Franky Ruru, kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (18/12) menyebutkan, penangkapan terhadap dua tersangka ini hasil dari pengintaian petugas selama sekitar dua bulan.
“Mereka diintai selama hampir dua bulan. Setelah dilakukan pengembangan, target terindikasi kaut merupakan pengedar di wilayah Tondano dan Tombariri, sehingga kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas dan para tersangka ini berhasil dibekuk dikediamannya masing-masing bersama barang bukti di rumah pelaku,” terang Ruru.
Dari hasil penggerebekan ini, menurut Ruru, Reserse Narkoba Polres kemudian berhasil mengamankan barang bukti milik para tersangka berupa
1.245 pil jenis Heximer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, yang merupakan obat penenang tingkat tinggi.
“Dari tangan JSR didapati barang bukti sebanyak 245 butir obat penenang tingkat tinggi, dimana terdapat enam bungkus kemasan siap jual, dengan satu kemasan 10 butir harga Rp 100.000 per kemasan. Selanjutnya ditangan JR ditemukan barang bukti 1.000 pil jenis yang sama. JR merupakan bandar pengedar dan JSR langganan JR untuk pengecer di Tondano,” ujar Ruru pula, sembari menambahkan pihaknya masih memburu satu lagi pelaku.
“Kasus ini sementara dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Sementara, JSR ketika ditanyai wartawan mengaku, dirinya sudah menjual barang terlarang tersebut sejak Januari awal tahun 2015. Keuntungan yang diperolehnya bisa mencapai Rp 20 juta per bulan bila semua barang yang diambilnya dari JR laku habis terjual.
“Untuk satu botol isi 1.000 butir bisa dibeli dengan harga Rp 800-1 juta. Kemudian diecer lagi kepada pembeli dengan masing-masing kemasan isi 10 butir,” ujarnya.
Para tersangka ini terancam Undang-undang Kesehatan RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 197 dengan ancaman 7 tahun penjara, total maksimal ancaman bisa mencapai 12 tahun penjara.(fernando lumanauw)




















