Pelaku Terakhir Kasus Pembobolan Toko Emas di Langowan Senilai Rp 7 Miliar Menyerahkan Diri

Minahasa – BR alias Bobby (37), satu dari lima pelaku kasus pebobolan Toko Emas Subur senilai sekitar Rp 7,7 Miliar di Langowan beberapa waktu lalu, akhirnya menyerahkan diri tanpa paksaan di Mapolres Minahasa, Selasa (03/09) siang sekitar Pukul 11.15 WITA.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kepala Satreskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengatakan, pelaku diantar langsung keluarga dan pengacaranya, bersama sejumlah barang bukti yang di bawa pelaku.

”Pelaku BR menyerahkan diri secara sukarela, diantar sama keluarga dan pengacaranya. Pelaku membawa serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 50 jutaan, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 2 unit smartphone dan sejumlah barang bukti lainnya,” terang Santoso.

Lanjut kata dia, dalam pihaknya Polres Minahasa akan melakukan press rilis dalam waktu dekat terkait kasus tersebut.

Sementara, sebelumnya pelaku EFK alias Eyke (35) ditangkap di Bali, CAT alias Laka (28) ditangkap di Manado, pelaku Kelo ditangkap Minsel, dan pelaku Amey ditangkap di Gorontalo.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan