Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19, Yelly Potuh SS menegaskan jika warga yang datang ke Kota Tomohon wajib membawa Surat Keterangan Sehat dari daerah asal.
“Menyikapi semakin meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19, maka siapa saja yang memasuki daerah Kota Tomohon wajib membawa Surat Keterangan Sehat,” ujar Potuh dalam rilisnya, Jumat (24/04/2020).
Jika didapati tidak membawa Surat Keterangan Sehat, maka akan ditindak oleh petugas.
“Sesuai dengan Maklumat Walikota Tomohon soal Penanganan COVID-19, semua wajib taat dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Semua warga diharap tetap melakukan Physical Distancing, jaga jarak, pakai masker dan jaga kesehatan,” tandasnya. (mar)




















