Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon bantah terkait isu pemberian Zona merah di Kota Tomohon, pasalnya pemberian Zona merah harus berdasarkan penetapan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan bukan atas asumsi dari masyarakat.
Dijelaskan Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Juru Bicara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tomohon Yelli Potuh SS, meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita-berita hoax yang tidak jelas sumbernya.
“Saat ini belum ada penetapan secara resmi dari Kemenkes RI terkait penetapan zona merah di Kota Tomohon,” tegas Potuh, Jumat pekan lalu.
Pemerintah berharap agar masyarakat jeli dan tidak percaya dengan adanya informasi yang tidak benar atau hoax tentang pemberian zona merah di Kota Tomohon.(mar)




















