Tomohon – Studi banding DPRD Kota Tomohon melalui Komisi B dan C di Serang Banten pekan lalu, yang salah satunya adalah keingintahuan bagaimana sistem pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) terhadap para tenaga buruh, serta sistem outsourching mendapat tanggapan serius dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Tomohon.
Ketua SBSI Tomohon, Yongkie Sumual didampingi Sekretaris Edwin Kambey SE dan bendahara Claudia B Kilis terkait studi banding anggota legislatif itu mengatakan, DPRD jangan hanya sampai dipembelajaran saja atau ingin tahu saja soal kepentingan buruh. “Paling tidak sekembali dari kunjungan kerja itu ada hasil yang diberikan kepada rakyat dalam konteks keberpihakan terhadap kaum buruh,” ujar Sumual.
Selain itu di tegaskan lagi, sudah saatnya legislatif memperhatikan kaum buruh yang didalamnya petani penggarap, buruh swasta, buruh perusahan BUMD, BUMN, tenaga honorer, tenaga kontrak, pedagang yang masih mendapat upah di bawah standart UMP untuk diperjuangkan oleh para wakil rakyat. “Apalagi pendapatan buruh sudah tidak sebanding lagi dengan kondisi sekarang ini, ” tukas Ketua SBSI itu.
Ditambahkan Sekretaris SBSI, DPRD tidak boleh diam dalam persoalan upah karena hal ini menyangkut kesejahtraan rakyat, paling tidak legislatif juga harus mendesak penghapusan outsourching yang diterapkan oleh perusahan, karena hal itu nyata-nyata merugikan kepentingan kaum buruh.














