Antisipasi Pengalihan Fungsi Lahan, DPRD Minahasa Susun Perda IPPT

Tak Berkategori

Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa berencana membuat peraturan daerah (perda) inisiatif, tentang izin pengolahan dan pemanfaatan tanah (IPPT).


Hal tersebut diungkap Anggota DPRD Minahasa, Yanny Marentek STh, kepada sejumlah wartawan, Jumat 21 Juni 2013.


Menurutnya, selain akan menambah pendapatan asli daera (PAD) Minahasa, Perda IPPT bisa mengawasi pengalihan funsi lahan yang kerap dilakukan warga.


“Perda ini bisa mengawasi ketat peralihan fungsi lahan yang marak terjadi seperti pengalihan lahan persawahan menjadi daerah pemukiman,” ujar Marentek.


Dikatakan Marentek, sampai saat ini Minahasa masih tertinggal dibanding daerah lain seperti Kota

Manado.


“Dampak tidak adanya Perda IPPT sebenarnya sangat merugikan. Sebagai contoh, ketika Kota Manado memberikan lahan untuk pembangunan Citra Land, mereka mendapat pemasukan ke kas daerah karena adanya Perda IPPT ini, karena ada retribusi pengalihan fungsi lahan menjadi perumahan. Padahal,  Minahasa

Juga memberikan sebagain lahan untuk Citra Land ini, tapi Minahasa tidak mendapat apa-apa,” ujarnya.


Selain itu, dikatakan Marentek pula, Perda IPPT ini akan lebih memaksimalkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang telah lebih dahulu disusun.


“Karena sekarang Minahasa menjadi wilayah pengembangan pemukiman dan usaha dari Manado. Banyak lokasi usaha dan

perumahan yang dibangun di Minahasa, tapi Minahasa sendiri tidak memperolah apa-apa karena tidak ada Perda ini,” ujarnya.


Senada, Anggota DPRD Minahasa Ir Man T Rambitan mengatakan, bila Perda IPPT dibentuk, maka hal menguntungkan lainnya bagi PAD Minahasa yakni akan ada Perda Banunan yang mendampingi Perda IPPT.


“Perda Bangunan akan mengatur soal perencanaan bangunan dan hal teknis mengenai kelayakan bangunan. Kedua perda ini berjalan beriringan untuk memastikan pembangunan dan pengalihan fungsi lahan di Minahasa bisa berjalan dengan pengawasan yang ketat,” ujar Rambitan.

Tinggalkan Balasan