Toloh: ADD Seharusnya di prioritaskan Untuk Desa, Bukan di Gunakan Yang Lain

Anggota Komisi I DPRD kabupaten Minsel Donal Toloh
Anggota Komisi I DPRD kabupaten Minsel Donal Toloh

Minsel,-Keberangatan Hukum Tua yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan untuk Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang memakai dana ADD, masih menimbulkan permasalahan, sehingga Komisi I DPRD Kabupaten Minsel angkat bicara mengenai permasalahan tersebut.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Minsel Donal Toloh saat di mintai keterangan mengatakan, memang penggunaan anggaran ADD untuk para hukum tua yang melakukan Bimtek keluar seharusnya tidak bisa, karena dalam Peraturan Bupati (Perbub) itu tidak di cantumkan akan penggunaan ADD seperti apa, yang hanya di cantumkan hanyalah penggunaan untuk Desa saja.

“kalu untuk hal hal yang melanggar aturan saya juga belum bisa memastikan, setahu saya keberangkatan Hukum tua untuk Bimtek itu jangan di gunakan ADD karena itu sudah di tata untuk desa”, Ujar Toloh.

Lanjut dia, untuk ADD sendiri bisa di gunakan bimtek kecuali sudah ada musyawara dengan masyarakat dan Badan Perwakilan Desa, ada pun juga persyaratan sebenarnya Peraturan Desa dan APBdes seharusnya dibahas di desa kemudian di bawah ke bagian Hukum untuk di konsultasi kemudian bagian hukum langsung di bawah ke sekda, itu sesuai prosedur, akan tetapi kebanykan Perdes dan APBdes hanya di musyawarakan di desa setelah itu selesai,

Sehingga ADD di desa tidak dapat di kawal, sama saja seperti APBD kan harus sesuai juknis dan aturan yang ada, seperti itu juga ADD, jadi untuk Penggunaan ADD untuk keberangkatan Hukumtua itu sebenarnya tidak boleh, tegas Toloh.

Laporan: Jufan Dissa

Tinggalkan Balasan