
Minahasa – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Septy Saroinsong, akhirnya resmi dilantik, setelah dirinya dinyatakan berhak menggantikan Dennis Kuntag melalui proses pergantian antar waktu (PAW), menyusul dikeluarkannya surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara, Nomor 120 Tahun 2014.
Hal ini dibuktikan saat Ketua DPRD Minahasa, Drs Frits Tairas, selaku pimpinan sidang, Jumat (13/06), bertempat di ruang sidang DPRD Minahasa, mengambil sumpah/janji dan pelantikan terhadap Saroinsong, dalam sidang paripurna PAW, yang turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Minahasa, Asisten I Setdakab Minahasa, Drs Denny Mangalah SH MSi, perwakilan Forkopimda Minahasa, serta sejumlah undangan lainnya.
Usai melakukan pelantikan, Tairas saat dimintai keterangan sejumlah wartawan mengungkapkan, proses PAW tersebut, berdasarkan SK Gubernur No 120 Tahun 2014, tentang pelaksanaan PAW anggota DPRD Minahasa dari Partai Gerindra.
“Mengacu dari SK Gubernur yang telah masuk ke pihak sekretariat dewan, dan selanjutnya telah diproses sesuai aturan dan mekanisme yang ada, maka kami menggelar proses PAW ini,” ungkapnya.
Disinggung soal aturan yang mengatur bahwa enam bulan sebelum bulan September Tahun 2014 atau sebelum masa tugas anggota DPRD berakhir, sudah tidak ada lagi proses PAW, Tairas mengatakan, proses PAW Dennis Kuntag telah berproses di Provinsi sejak bulan Oktober Tahun 2013 silam.
“Untuk proses PAW terhadap Dennis Kuntag sendiri, sudah sesuai aturan yang ada. Kalau, untuk masalah proses PAW ini, sudah kami konsultasikan, karena untuk yang dimaksud dengan enam bulan itu, adalah jika proses PAW yang berjalan mulai bulan Maret Tahun ini. Kalau ini kan, sudah masuk di Provinsi pada Oktober Tahun lalu. Terjadi keterlambatan karena Dennis Kuntag melakukan gugatan,” terangnya sembari menambahkan, setelah resmi diambil sumpah dan janji, maka semua hak Saroinsong seperti gaji dan tunjangan, sudah terhitung sejak dilantik.
Sementara, Saroinsong saat dimintai keterangan usai dilantik, menuturkan bahwa dirinya sangat bersyukur bisa dilantik menjadi wakil rakyat.
Menurut pria yang berprofesi Wartawan ini, meskipun dirinya tinggal melaksanakan tugas kurang lebih selama tiga bulan, tapi dirinya siap memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Atas amanat yang sudah diberikan ini, maka saya siap melaksanakan tugas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Meskipun, saya tinggal beberapa bulan melaksanakan tugas, tapi saya berjanji siap memperjuangkan aspirasi rakyat Minahasa,” tuturnya.(fernando lumanauw)




















