Mami Fiktif Berbandrol Rp 8,8 M ke Polda, Dua Jempol Onibala untuk SHS

Manado – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya kegiatan makan-minum fiktif di Setdaprov Sulut yang menyebabkan APBD jebol telah dilaporkan Gubernur Sinyo H Sarundajang (SHS) ke Polda Sulut. Tindakan proaktif SHS menuai apresiasi dari anak buahnya.

Adalah Kepala Inspektorat Provinsi Sulut, Drs Mecky Onibala yang memuji langkah atasanya tersebut. “Inisiatif Gubernur melaporkan temuan BPK ke Polda membuktikan bahwa beliau serius menindaklanjuti temuan BPK,” kata Onibala sembari mengacungkan jempol, Kamis (25/09/14) usai pelantikan pejabat struktural eselon II di kantor Gubernur Sulut.

Diakuinya, laporan terkait mami fiktif telah disampaikan gubernur ke Polda Sulut pada tanggal 16 September. “Menurut Gubernur laporan telah disampaikan tanggal 16 pekan lalu. Siapa yang menerima laporan ini saya tidak tahu,” akunya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Marcel Sendoh, kepada wartawan, Rabu (24/09/14) mengatakan, laporan mami fiktif telah ditandatanganinya dan diserahkan ke gubernur. “Gubernur sendiri yang menyerahkan ke Kapolda Sulut,” kata Sendoh.

Menurutnya kasus mami fiktif ini bukan pidana biasa sehingga tidak perlu telaah staf atau kajian hukum dari Biro Hukum. “Ini kan berdasarkan temuan BPK, berkas laporan hanya lewat di Biro Hukum, kami hanya melakukan paraf koordinasi dan menyerahkan langsung ke Gubernur,” ungkapnya sembari menambahkan paraf koordinasi terkait laporan mami fiktif dilakukan Inspektorat, Asisten 3 dan Biro Hukum.

Jauh sebelumnya, Kepala BLH Christian Talumepa telah membocorkan kepada wartawan bahwa mami fiktif pemprov Sulut telah memasuki ranah hukum. “Katanya gubernur telah melapor langsung ke Polda Sulut tentang mami fiktif yang banyak dimuat media massa. Kalau tidak salah ada 13 nama yang dilaporkan, tetapi untuk lebih jelas coba kalian tanya ke Karo Hukum,” beber mantan Karo Hukum, Jumat (19/09/14) pekan lalu.

Saat ditanya apakah dalam kasus mami fiktif bisa ditelusuri aliran dana dan menjerat penerima aliran dana tersebut, Talumepa menjelaskan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah yang bertanggungjawab penuh. Namun dalam proses hukum nantinya mungkin bisa berkembang dan akan bisa dilihat siapa berbuat apa.

Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM, BPK Perwakilan Sulut, I Made Dharma, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/09/14), mengkonfirmasi bahwa temuan kegiatan pengadaan mami fiktif di Setdaprov Sulut bernilai kurang lebih Rp 8.89 miliar. Temuan ini terindikasi merugikan negara.

Tinggalkan Balasan