
Anggota DPRD itu adalah Ketua Komisi D DPRD Kota Manado, Apriano Saerang yang ngotot masuk ke ruangan UN di SMAN 1 Manado, meski para siswa sementara mengerjakan soal.
“Seharusnya anggota DPRD Manado itu paham soal POS UN. Di mana tidak boleh masuk ke dalam ruangan saat para peserta sementara mengerjakan naskah UN,” ujar salah satu guru di SMAN 1 Manado.
Saerang saat dikonfirmasi mengatakan, dia hanya melakukan pengawasan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan UN.
“Toh tidak mengganggu pelaksanaan UN,” tukasnya.
Secara terpisah, akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Prof Dr Ruddy A Repi MPd MSi mengatakan, sesuai dengan ketentuan seharusnya selama pelaksanaan UN tidak boleh ada pihak yang masuk ke dalam ruangan saat para peserta mengerjakan soal-soal ujian.
“Kami saja sebagai pemantau tidak boleh masuk ke ruangan UN,” tegas Repi.
Diketahui hari pertama pelaksanaan UN, Senin (13/04) lalu, juga terjadi pelanggaran POS saat UN di SMAN 7 Manado molor hingga 30 menit.
Pasalnya pihak sekolah harus menunggu kehadiran Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang yang datang terlambat.(tian)




















