
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi, Jumat (04/07/2015) kepada wartawan.
Menurut Mogi temuan ini didapat setelah pihaknya berinisiatif memeriksa legalitas ijazah para Oemar Bakrie ini. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Bagian Kepegawaian Dikda Kota Tomohon. Alhasil sampai sejauh ini baru 50-an guru terindikasi menggunakan Ipal.
Mogi menegaskan akan memanggil para guru ini dan mengklarifikasi ijazah-ijazah tersebut. Selanjutnya Mogi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikannya sesuai aturan.
Mogi menjelaskan dalam aturan ada sangsi yang akan diberikan. Antara lain jika PNS tersebut menggunakan Ipal untuk kenaikan pangkat, tentunya berhubungan dengan besaran gaji dan tunjungan. Tentu ada sangsi administrasi seperti TGR atau sangsi lainnya.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tomohon melakukan penelusuran Ipal di jajaran Pemkot Tomohon. Pihak Kejaksaan juga menunggu laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti. (maria)




















