Minahasa – Aliansi Guru Indonesia Sejahtera (AGIS) Sulawesi Utara (Sulut) mengapresiasi kinerja Polres Minahasa yang telah berupaya menuntaskan kasus penggunaan Ijazah Strata satu palsu di Kabupaten Minahasa, yang melibatkan sekitar 702 guru pengajar dan menyeret tersangka inisial ESB alias Berty (68), sebagai pembuat ijazah palsu.
Ketua AGIS Sulut, Drs Arnold Poli, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Senin (15/06) mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuntasan kasus yang telah mencemari dunia pendidikan di Sulut ini, secara khusus di Kabupaten Minahasa.
“Pertama-tama saya berterima kasih karena beberapa elemen masyarakat yang perduli terhadap dunia pendidikan ini telah mempresure kasus ini sehingga boleh terbongkar. Kemudian apresiasi tentunya kepada Polres Minahasa yang telah berupaya untuk menuntaskan kasus ini, sehingga AGIS sangat mendukung penuh penuntasan kasus ini karena ini bentuk pemberian efek jerah bagi para pelaku,” tukas Poli sembari berharap kasus ini segera dituntaskan.
“Soal hukumannya, kita melihat regulasi terakhir dari Menpan-RB atau mengacu pada disiplin PNS bagi mereka pemegang ijazah palsu yang sudah PNS yakni PP 53 tahun 2010. Ada tingkatan-tingkatan hukumannya. Bila ada ijazah palsu yang digunakan untuk kenaikan pangkat maka akan diturunkan kembali pangkat bersangkutan dan bila ijazah palsu ini digunakan bagi CPNS yang masuk PNS maka yang bersangkutan harus dianulir. Ini mungkin upaya-upaya yang perlu dan penting untuk dilakukan,” ujarnya lagi.
Dikatakannya, di Indonesia kasus ini memang sementara merebak dan ternyata di Minahasa sudah ada penanganan lebih dahulu. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan bagi mereka yang ingin mendapatkan ijazah secara instan atau palsu perlu ada penindakan tanpa pandang bulu.
“Memang dulu AGIS pernah menyampaikan soal kasus ini sekitar 5 tahun yang lalu dan sudah pernah diangkat. Kemudian selanjutnya ada tingkat penyadaran, tetapi itu tidak serta merta ditelusuri lebih lanjut waktu itu. Sehingga dulu ada pejabat-pejabat yang menggunakan gelar palsu itu langsung diangkat ke publik.
Sementara, penanganan kasus ini sendiri sudah sampai pada tahap penjadwalan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Tondano oleh pihak Kejaksaan Negeri Tondano, pasca dilimpahkan pihak penyidik Polres Minahasa.(fernando lumanauw)




















