Akibat Gigitan Husky, PH Penggugat Tetap Pada Tuntutan Ganti Rugi 1 Miliar

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (05/11), kembali menggelar persidangan perdata terkait gigitan anjing yang mengakibatkan penggugat mengalami cedera. Agenda persidangan mendengarkan saksi, tergugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi tiga orang sekaligus serta satu orang dokter spesialis bedah.

Di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh, Djainuddin Karanggusi SH MH dan anggota Arkanu SH Mhum dan Uli Purnama SH MH, saksi dari istri tergugat, chandra mengatakan, setelah menerima surat somasi dari pihak penggugat, dirinya mencari alamat penggugat untuk melakukan musyawarah termasuk untuk mencari solusi mengganti kerugian korban.

“Saya telah mencari alamat korban bersama anak saya, namun tidak ketemu,”katanya.

Sementara itu, saksi dari Polwan,  Asi menuturkan, kalau dirinya juga pernah digigit oleh anjing yang sama ditoko tersebut tepat di lengannya.

“Namun ada upaya untuk mempertanggunjawabkan. Namun dalam kasus ini, saya tidak memihak pada siapapun, tapi justru saya ingin mendamaikan saja,” kata Asi.

Begitu pun dengan apa yang dikatakan oleh salah satu perawat yang bertugas di RS Advent. Dimana istri dari tergugat pernah bilang kalau akan mengganti rugi semua biaya RS dari korban. Namun karena tidak ada komunikasi dengan baik, akhirnya tidak pernah terealisasi.

Berbeda dengan Dokter Mendy Oley, salah satu spesialis bedah mengatakan, hasil dari laboratorium sangat memperlihatkan kalau ini bukan benturan namun serangan yang dilancarkan anjing tersebut. Dan apabila ini tidak ditangani dengan cepat dan secara teliti bisa berakibatkan infeksi bahkan cacat.

” Selain cacat di bibir korban saat itu bisa saja kehilangan hidungnya akibat serangan anjing tersebut,”tutunya.

Seperti yang diketahui, Haryanto yang merupakan pemilik toko Central Aquarium dan Petshop, yang menjual jenis-jenis anjing termasuk alaskan Husky di gugat karena lalai yang menyebabkan Engelin Sumendap harus mengalamio cacat dibibir akibat serangan anjing tersebut.

Alhasil, penggugat melayangkan ganti rugi sebesar 1 milliar karena tidak ada itikat baik dari tergugat untuk mengganti biaya RS.

Gugatan yang dilayangkan Engelin melalui Kuasa Hukum Hendro Christian Silow SH ini bernomor 236/PDT.G/2014/PN.Mnd tertanggal 27 Juni 2014. Tergugat adalah Haryanto yang juga pemilik toko Central Aquarium dan Petshop.

Kronologis persoalan, 30 Maret silam, penggugat bersama suaminya datang ke took milik tergugat yang berlokasi dekat Fresh Mart Bahu. Kala itu penggugat hendak membeli makanan hewan peliharaan.
Ketika hendak masuk ke dalam toko, penggugat melihat ada seekor anjing dengan ukuran cukup besar berlabel Alaskan Husky dilepas bebas berkeliaran tanpa diikat atau dikarantina. Secara tiba-tiba, anjing yang dapat jinak bahkan bisa sangat galak tersebut menyerang penggugat.

Tak pelak penggugat langsung terjatuh dan bersimbah darah. Serangan anjing tersebut menimbulkan sejumlah luka gigitan dibagian wajah, bibir dan bagian lengan. Penggugat pun mengklaim ini akibat kelalaian pemilik toko yang membiarkan anjing itu berkeliaran.

Engelin bersama suaminya lantas meminta Haryanto untuk membayar atau mengganti biaya pengobatan dan perawatan hingga benar-benar sembuh total. Dengan itikad baik Haryanto tersebut, Engelin pun dirawat di RS Siloam Manado termasuk operasi plastik. Engelin dirawat sejak 30 Maret hingga 5 April karena luka yang dialami sangat serius, bahkan bisa mengibatkan kematian. Biaya yang harus dibayar senilai Rp 49.714.455.
Namun belakangan ketika mengetahui biaya tindakan medik oleh RS yang terletak dibilangan Jalan Samratulangi tersebut, tergugat secara tegas dan terang-terangan menolak mengganti kerugian besar dan selalu menghindar. Penggugat terpaksa merogoh koceknya sendiri.

Saat itu suami penggugat berusaha untuk bertemu dengan tergugat dalam rangka membicarakan secara kekeluargaan. Bahkan hingga saat ini, dimana penggugat masih menjalani perawatan pemulihan, tergugat juga tidak melaksanakan kewajibannya.

“Sangat pantas dan beralasan apabila penggugat yang telah dirugikan karena waktu dan konsentrasi kerja penggugat terbuang begitu saja karena pengurusan masalah ini. Untuk itu penggugat menuntut ganti rugi imateriil sebesar satu milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu empat ratus lima puluh lima rupiah. Dan mewajibkan tergugat mengajukan permintaan maaf lewat media cetak lokal dan nasional,” pintanya.

Lanjutnya, perkara ini akan terus dilanjutkan sampai tergugat mengganti semua kerugiannya.
“Saya tetap pada pegangan dari pertama, bahwa tidak akan ada urusan damai lagi, yang ada tergugat harus mengganti rugi semuanya,”pungkasnya.(Ay)

Tinggalkan Balasan