Aniaya Istri, Warga Malalayang Diadili

Manado – Lelaki Noldy Kansil Budiman (25) warga Winangun kecamatan Malalayang, harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Manado, karena terbukti melakukan penganiyaan kepada korban Siti Mariam Anti.

Didepan Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Kalesaran SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang berprofesi sebagai buru toko bangunan, Selasa (7/10).

Awal mulanya, Senin tanggal 21 Agustus 2014 sekitar pukul 21.45 wita, terdakwa menghubungi saksi korban melalui Hp, dan saat itu saksi korban sedang berbicara dengan ibu kost, untuk itu Hpnya dimatikan.

Terdakwa menelpon lagi sebanyak 7 kali, tapi saksi korban tidak sempat mengangkat telepon.
Selanjutnya saksi korban SMS kepada terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah berada di Jumbo Swalayan. Dan saat itu saksi korban pergi kerumah temannya dan menunggu terdakwa.

Kemudian terdakwa menemui saksi korban ditempat teman kerjanya. Setelah itu, terdakwa menanyai kenapa teleponnya tidak diangkat. Saksi korban pun menjawab bahwa sedang berbicara dengan ibu kost.

Terdakwa tidak percaya dan mengancam untuk memukul saksi korban. Kemudian terdakwa menarik rambut dan membenturkan kepalanya ke tripleks serta berkali-kali memukul wajah saksi korban hingga mengeluarkan darah.

Karena takut saksi korban menghindar dan melarikan diri menuju kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang menimpah dirinya.
Perbuatan terdakwa dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP.(Ay)

Tinggalkan Balasan