
Tomohon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon membuktikan keseriusan mereka dalam mengungkap kasus korupsi pajak galian C di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon.
Setelah menetapkan tersangka JP alias Jer yang masih aktif juga sebagai salah satu pejabat di Pemkot Tomohon, kini sudah ada tersangka lain yakni RT alias Rud. Rud sendiri saat ini menjabat sebagai Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tomohon.
“Kami mendapatkan bukti keterlibatan Rud dalam kasus ini di tahun 2008-2009 saat ia menjabat sebagai Kadis ESDM Tomohon. Ia bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 100 juta,” kata Kasie Intel Kejari Tomohon, Togap Silalahi SH, Senin (11/10).
Togap mengatakan masih akan ada tersangka lainnya yang masih aktif sebagai pejabat Pemkot Tomohon.
“Ada juga yang sudah memasuki masa purna jabatan. Tunggu saja bagian ketiga pengusutan kasus ini karena korupsi pajak galian C ini dari tahun 2008-2011. Pemberkasan sementara berjalan. Jika sudah rampung Rud akan dipanggil dan secepatnya ditahan,” tegas Togap.
Sementara Kajari Tomohon, Mohammad Noor mengatakan tersangka Rud akan dipanggil dan dimintai keterangan.
“Proses pemeriksaan akan tetap berjalan sembari menunggu audit BPKP,” ujar Noor.
Rud sendiri saat dimintai tanggapannya mengenai status tersangkan yang kini disandangnya, enggan menjawab panjang lebar pertanyaan wartawan.
“Saya belum bisa berkomentar,” ujar Rud.(maria wolajan)


























