ASN Mitra, Gunakan Ipal Harus Diproses Hukum

Mitra-Adanya indikasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mitra, menggunakan ijasah palsu (Ipal), ditanggapi serius dari element masyarakat salah satuya dari LSM Gema Mitra, yang meminta agar hal ini diproses hukum, karena dinilai telah merugikan negara.

Menurut Ketua LSM Gema Mitra, hal ini harus ditelusuri lebih mendalam. “Adanya indikasi yang ditemukan oleh Inspektorat Mitra, terkait ipal, harus diseriusi dan ditelusuri lebih mendalam. Dan jika terbukti ada yang menggunakan ipal, harus diperoses hukum dan dipidanakan, karena jelas tindakan ini menrugikan negara,” tegas Ngantung, Minggu (23/8).

Lanjutnya, penggunaan ipal adalah bentuk pembohongan publik, untuk kepentingan pribadi dalam rangkka memperkaya diri, yang harus ditindak tegas. “Jelas ini akan digunakan untuk kepentingan diri sendiri, agar lulus dalam seleksi kepegawaian atau dalam hal kepangkatan dan golongan, yang tentunya jika naik pangkat dan golongan, secara otomatis berpengaruh pada kenaikan gaji, tentunya ini merugikan negara dan rakyat yang membayar pajak. Gaji mereka itukan dari pajak rakyat, jadi harus ditindak tegas bagi mereka yang menggunakkan ipal,” ujar Ngantung.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Mitra Robert Rogahang SE, mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan, ada beberapa ijazah yang terindikasi palsu, dan digunakan oleh oknum aparatur untuk keperluan kepegawaian. “Sejumlah oknum ASN yang terindikasi menggunakan menggunakan ijazah palsu ini berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan tindaklanjutnya, kita akan konfirmasi kepihak pegawai, terkait ijazah yang dimilikinya, kemudian juga kita konfirmasi kepihak perguruan tinggi yang menggeluarkan ijazah,” kata Rogahang.

Sementara itu, pola pemeriksaan yang dilakukan, dengan mencocokan data ijazah dengan pangkalan data yang berada di Kementerian Riset dan Dikti.

“Nantinya akan dicocokan, kemudian kita siapkan dalam matriks yang berisi nama pemiliki ijazah, dan perguruan tinggi yang menggeluarkan ijazah, serta nomor ijazah, dan tanggal kelulusan,” terangnya.(Alfian Jay)

Tinggalkan Balasan