Manado- Mengedapnya kasus pemalsuan surat Kasus pemalsuan surat yang dilaporkan di Polda Sulut oleh Gyse Wenas warga Malalayang Dua, Kelurahan Malalayang, dengan terlapornya AM alias Atek warga Molas Kecamatan Bunaken, sejak tahun 2014 silam, menimbukan beberapa kecurigaan.
Penasihat Hukum (PH) dari terlapor Max Bawotong dan Chandra yang tergabung dalam Lauw Office, angkat bicara. “Kami sebagai PH, dari terlapor merasa keberatan dengan pihak Polda Sulut, dalam hal ini adalah penyidik. Dimana diduga laporan telah dipermainkan penyidik. Pasalnya laporan dari korban belum juga berproses sejak tahun 2014. Padahal terlapornya saudara Atek, sudah resmi menjadi tersangka, dan bahkan Atek telah mengakui perbuatannya. Serta saat ditetapkannya Atek sebagai tersangka, pihak penyidik tidak melakukan penahanan. Padahal kasus ini, sudah sempat digelar di Mabes Polri,” terang Bawotong.
Diketahui dalam laporan dengan Tanda terima laporan No: STTLP/893.a / X/ 2014 / SPKT Polda Sulut dari pelapor Gyse Wenas, yang melaporkan Atek, pada tanggal 4 Maret, pelapor menerima surat bukti penerimaan dan penyerahan 1 unit mobil Avanza DB 4568 AH, serta tanah dan kintal bangunan Rumah Makan (RM) Baracuda, dan sertifikat tanah perkebunan di Kel Kawangkoan Bawah. Padahal pelapor tidak pernah membuat ataupun menyerahkan serta menanda tangani surat bukti penerimaan kepada terlapor, ataupun penyerahan yang dimaksud tersebut. Sehingga pelapor menanyakan tentang keberadaan surat tersebut yang diberikan seorang lelaki an Marcel Maramis. Tetapi jawab lelaki tersebut dengan lantang bahwa kamu tidak perlu tahu saya dapat dari mana surat ini.
Pelapor juga merasa keberatan sebab tanah dan kintal bangunan RM Baracuda sampai sekarang ini masih dalam proses pentahapan sidang ke empat di Pengadilan Negeri Manado, tetapi terlapor tanpa seijin pelapor, telah merusak dan membongkar bangunan rumah makan baracuda, yang merupakan milik dari pelapor sebagai pembagian harta gono-gini, pelapor dan terlapor.(ay)



















