Minahasa – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2016, tentang aturan berseragam setiap hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka seragam ASN yang dikenakan setiap hari kembali berubah dari sebelumnya.
Terkait perubahan berseragam ASN yang dikenakan setiap hari kerja ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa masih akan menunggu surat edaran Bupati Minahasa. Demikian disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean AP MAP kepada wartawan, Rabu (17/02).
“Memang sesai Permendagri nomor 6 tahun 2016 tersebut, seragam ASN yang digunakan setiap hari akan kembali berubah. Untuk penerapan di ASN Minahasa kita sementara menunggu dikeluarkannya edaran Bupati, kemungkinan minggu depan akan diberlakukan sesuai Permendagri ini,” ujar Tendean
Menurutnya, dalam Permendagri nomor 6 tahun 2016 ini, ASN akan menggunakan seragam kheki setiap hari Senin dan Selasa, putih hitam pada hari Rabu yang sebelumnya pada hari Kamis dan menggunakan batik pada hari Kamis atau kembali seperti sebelumya.
“Untuk Jumat itu tidak diatur dalam Permendagri, namun soal penggunaan seragam di hari itu akan kita sesuaikan tergantung kegiatan di hari Jumat tersebut, apakah mengenakan pakaian olah raga atau batik tergantung, sesuai jenis kegiatan,” tukasnya.
Sementara, untuk penggunaan seragam Linmas, juga tak lagi diatur dalam seragam kerja setiap hari.
“Seragam ini hanya akan digunakan di hari-hari tertentu saja, seperti HUT Linmas atau lainnya yang berkaitan dengan hal itu, sama halnya dengan seragam KORPRI. Jadi kita tunggu saja surat edaran Bupati mudah-mudahan bisa secepatnya ada, sehingga Senin depan sudah bisa diberlakukan, kalau edarannya belum ada maka sementara waktu ini kita pakai seragam seperti biasa dulu,” pungkasnya.(fernando lumanauw)