Indomaret Kinilow Langkahi Aturan Pemkot Tomohon

Tomohon–Pemkot Tomohon seakan dilecehkan oleh pelaku usaha Indomaret yang berdiri di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.

Pasalnya, usaha yang sudah berjalan hampir 2 bulan tersebut, ternyata belum memiliki ijin usaha dari Pemkot Tomohon.

Hal ini benarkan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Tomohon, Jerry Pangemanan.

“Memang sampai saat ini Indomaret yang ada di Kinilow belum mengurus surat ijin dan sudah kami layarkan surat teguran sejak 2 minggu lalu, namun tidak digubris mereka,” ujar Pangemanan kepada wartawan, Rabu (17/02/2016).

Lanjut dikatakan Pangemanan, pihaknya tidak berhak melakukan penindakan atau penutupan usaha tersebut. Untuk itu, dilakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Biro Perekonomian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tomohon serta Satpol PP.

“Itu saya serahkan ke SKPD terkait. Soalnya berkas yang mereka atau dari Indomaret sampaikan kepada kami, itu sudah saya tolak. Nanti SKPD terkait yang tindak,” jelas Pangemanan.

Di Tomohon sendiri, kata Pangemanan, sesuai dengan aturan hanya bisa 1 usaha Indomaret dan Alfamart di setiap Kecamatan. Untuk Indomaret sendiri sudah ada 6 usaha dan Alfamart 7 usaha di Kota Tomohon.

“Untuk itu saya himbau bagi pelaku usaha agar mengurus ijin terlebih dahulu sebelum membangun usaha,” tambah Pangemanan.

Kepala Disperindag Kota Tomohon, Rudi Lengkong mengakui jika ijin usaha untuk Indomaret Kinilow belum ada. Namun surat teguran sudah disampaikan ke pihak Indomaret Kinilow.

“Kita masih memberikan waktu 1 minggu bagi Indomaret Kinilow agar mengurus surat perijinan. Jika masih belum, maka tindakan akan kami lakukan bersama Satpol PP,” ungkap Lengkong.(mar)

Tinggalkan Balasan