Manado – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, June Silangen, mengajak seluruh pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin 200cc ke bawah yang menunggak pajak hingga 10 tahun untuk memanfaatkan program keringanan pajak Natal.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak selama satu tahun berjalan meski menunggak selama bertahun-tahun.
“Ayo, Motor 200cc ke bawah yang masih menunggak sampai 10 tahun, hanya bayar 1 tahun berjalan. Manfaatkan momentum ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda,” ujar June Silangen dengan penuh semangat.
June menambahkan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat agar bisa segera melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan, sekaligus mengingatkan pentingnya tertib pajak.
“Lunas pajak, hati tenang, nyaman berkendara. Kami berharap kebijakan ini mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dalam menyambut Natal dengan sukacita,” tambahnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan ini dapat mengajukan permohonan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah juga mengimbau seluruh warga Sulut tidak melewatkan kesempatan ini, karena program berlangsung dalam periode terbatas.
“Kami buka kesempatan sebesar-besarnya, silakan bermohon dan jangan lewatkan kesempatan ini. Nikmati keringanan sukacita Natal dari kami,” tutup June.
Program keringanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan berkendara bagi masyarakat Sulawesi Utara.





















