Minsel,-Dengan adanya Undang Undang yang baru, di mana setiap PNS perangkat Desa dan kelurahan harus netral dan tidak boleh menunjukan berpihak kepada salah satu caleg, ternyata masih ada sebagian Perangkat dan PNS yang memasang panji Partai di Rumah mereka masing masing, sehingga membuat Panwas harus lebih jeli.
Pasalnya salah satu masyarakat yang ada Di Minsel menegaskan kepada Panwas, agar harus tertip, jangan hanya teguran saja harus tegas dalam mengambil keputusan sesuai aturan yang ada.
” jikalau kedapatan salah satu perangkat yang memasang Bendera atau Alat Praga Kampanye (APK) harus di tdak sesuai aturan yang berlaku, jangan hanya diam saja untuk Panwas”, ujar beberapa Tokoh Masyarakat yang ada di Minsel.
Lanjut mereka, kalau di lihat dan di monitoring beberapa Perangkat dan PNS kumaba, mereka tidak mau tahu dengan Undang undang yang sudah di keluarkan, mereka tetap memasang APK tersebut,
” bagai mana tindak lanjut dari Panwas, apakah hanya sekedar Menegur atau di tindak sesuai aturan”, Tegas Mereka.
Laporan: Jufan Dissa























