by

Noldy: Kadispora Minsel Harus Banyak Belajar Tentang Pendidikan

Ketua PAMI Noldy Pratasis
Ketua PAMI Noldy Pratasis

Minsel,-Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Selatan Hendrie Lumapow SH, terus saja di bantah oleh Ketua Pami Noldy Pratasis, pasalnya Kepala Sekolah SMK 1 Sinonsayang dan Kepala Dinas Dikpora Minsel tidak mencerminkan suatu perubahan dan tidak ada kemajuan.

Dilihat dari latar belakang Kepala Dinas Dikpora tidak pantas untuk menjadi seorang pejabat, karena kemampuan belum bias menyelesaikan masalah sertifikasi, bahkan saat ini di duga terlibat kasus suap dari dana BOS

“pernyataan Kadis bawha dana BOS bukan untuk siswa dan ini untuk sekolah, Lumapow harus banyak belajar tentang pendidikan”, Ujar Ketua Pami Noldy Pratasis.

Lanjutnya, harus diketahui juga dana Bos cair oleh karena danya murid yang sekolah, jadi spspun itu semua dana itu untuk meringankan beban orang tua murid, untuk itu orang tua murid harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana BOS tersebut demiu terciptanya transparansi.

“kalau berdiam diri saja, transparansi penggunaan dana BOS tidak akan terwujut dengan baik”.

Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh Kepala Sekolah dan Komite, dan bahkan katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS, dan orang tua murid juga berhak mengetahui penggunaandanan tersebut, dengan menanyakan kepada pihak sekolah, akan tetapi hal ini seringkali di abaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah, akibatnya, banyak orang tua siswa memilih diam dan tidak memperdulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.

Kalau melihat ada pelanggaran pemakaian BOS tanyakan dan laporkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatakan kalau menjamin masyarakat untuk menerimah informasi dari pejabat public, termasuk mempertanyakan keterbukaan pengguna dana BOS, pejabat public pun wajib memberikan informasi yang di perlukan kepada pemohon dan bahkan bias dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.

Untuk itu jikalau Kepala Dinas dan Kepala Sekolah halangi-halangi maka laporkan saja. Tutup Noldy.

 

Laporan: Jufan Dissa

Comment

Leave a Reply

News Feed