Minut – Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Minut Arie Ngangi, bertanya-tanya dalam hati. Pasalnya, dari hasil operasi yang dilakukan disejumlah kosan yang ada di Airmadidi Bawah, sejumlah 63 orang mahasiswa ditemukan tidak mengantongi identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Ngangi, tentu kondisi seperti ini sudah lama terjadi. Tidak menutup kemungkinan, jika di Minut ini sudah banyak warga yang tinggal secara ilegal, tanpa mengantongi identitas.
“Seharusnya perangkat kecamatan dan Pemerintah desa (Pemdes) harus saling koordinasi mengenai wilayah mereka. Jika ada orang baru yang datang dan ingin menetap, Pemdes sudah harus mengetahui dan mendata apa maksud dan tujuan kedatangan mereka atau setidaknya disosialisasikan. Pasalnya, dengan kejadian seperti ini, mereka-mereka yang tidak memiliki identitas langsung diarahkan ke Discapilduk untuk mengurusnya. Tapi jika hanya tinggal sementara harus ada keterangan dari lurah atau Pala,” tutur Ngangi.
Sementara itu, Camat Airmadidi Susan Katuuk mengatakan, wilayah Airmadidi Bawah sangat luas. Sehingga hal itulah yang membuat pendataan warga yang datang sulit terdata.
“Kita juga dari pihak kecamatan sudah kerap memberitahukan ke lurah dan perangkat desa, agar jika ada tamu segera melapor. Jangan hanya dibiarkan tinggal tanpa identitas sama sekali,” ucap Katuuk.(eca Namangge)



















