Bitung- Setelah sebelumnya resmi disahkan berdasarkan kesepakatan, batas wilayah antara Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang terletak di Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari kota Bitung dengan Desa Tontalete Rok-Rok Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (26/11) akhirnya resmi dilakukan pemasangan patok pilar batas wilayah.
Penetapan batas dan pemasangan titik-titik patok ini dipimpin langsung Assisten I Pemkot Bitung Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fabian Kaloh, SIP, MSI didampingi Kabag Pemerintahan Umum Pemkot Bitung, Jerrry Kalalo, SH serta tim dari Direktorat Jendral Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Sub Bidang Wilayah dan Perbatasan melalui Kepala Seksi Batas Wilayah II, Wardani bersama Kabag Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut, Boslar Sanger, serta Kabag Pemerintahan Minut dan Camat Matuari, Lurah Tendeki dan Hukumtua desa Rokrok disaksikan masyarakat kedua belah piihak.
“Selanjutnya, dari hasil Survei dan penetapan batas pilar wilayah ini, tinggal menunggu penerbitan surat dari Permendagri ,“ ujar Wardani.
Sementara itu, Kaloh menyampaikan terimakasih atas kerja keras warga Tendeki dan Rokrok atas usaha dalam bekerjasama dengan pemerintah untuk menyelesaikan batas wilayah antara Kota Bitung dan Kabupaten Mnahasa Utara.
“Diharapkan pula, setelah tapal batas ini tuntas, maka dianggap tidak ada permasalahan lagi dan meminta masyarakat Tendeki dan Rokrok tetap berdamai hidup rukun dan baku-baku bae karena torang samua basudara, “ pinta Kaloh. (hezky)




















