Manado – Kamis (27/11), Pengadilan Negeri (PN) Manado, kembali menggelar persidangan dugaan tipikor 7 paket pembuatan jalan dengan terdakwa AT alis Aris (53) warga kelurahan Beo Timur Lingkungan IV Kecamatan Beo Kepulauan Talaud, sebagai mantan Kepala bidang (Kabid) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian, Perkebunaan dan Peternakan Kabupaten Talaud.
Agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan, melalui Penasehat Hukum (PH), Penghiburan Balderas SH MH memohon agar dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan.
Menurutnya, terdakwa hanya mengikuti perintah Kepala Dinas, J Poeloe selaku Pengguna Anggaran (PA), karena loyalitas terdakwa terhadap atasan maka dibuatkan formulasi administrasi untuk proses pencairan dana hingga 100 persen.
Atas permintaan para kontraktor, dan membuat dokumen pencairan yang tidak berdasarkan fakta. Dimana di lapangan pekerjaan belum selesai dan sudah menerbitkan berita acara penyerahan pekerjaan.
“Dapat diakui jika terlambatnya pekerjaan disebabkan faktor cuaca terjadi hujan terus menerus selama dalam tenggang waktu pekerjaan juga kekuranagan alat berat,”ujar Balderas.
Lanjut dikatakan,soal adanya perbedaan kerugian negara atas perhitungan ahli dan Inspektorat, yakni menurut ahli kerugian sebesar Rp643 juta sementara perhitungan menurut Inspektorat hanya sebesar sekitar Rp210 juta.
Sehingga PH berpendapat bahwa kerugian yang ditetapkan oleh Ahli tidak sah dan patut dikesampingkan oleh majelis hakim.
Diketahui, kasus ini berawal pada tanggal 9 Mei 2011 di Dinas Pertanian, Perkebunaan dan Peternakan Kabupaten kepl Talaud melaksanakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa TA 2011 untuk kegiatan pekerjaan pembangunan jalan produksi yang dilaksanakan sebanyak 13 kegiatan, yakni pembangunana Jalan Produksi Kec Beo, pembangunan jlan produksi kec Rainis, jalan produksi Kec pulutan, Kecamatan Tampanamma, Jalan kec Esang, Jalan Kecamatan Melonguane, Jalan Kec Lirung, Jalan Produksi Kec Salibabu, Jalan Kec Salibabu,Jalan Kec Kolongan, Jalan Kec Morongedan pembangunan jalan produksi Kec Damau serta pembangunan jalan Kec Kabaruan.
Terdakwa sebagai Kabid sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan pembuatan jalan di Beo, Rainis, Pulutan, Tamnpananna, Esang, Esang selatan dan Kecamatan Melonguane.
Sebelumnya oleh JPU terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dimana terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalhi kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor. (Ay)




















