
Minahasa – Batas wilayah antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon, khususnya di wilayah Kasuang, hingga kini belum ada kejelasan.
Hal ini membuat wilayah tersebut berstatus quo, yang berarti berarti, tidak dibenarkan adanya pembangunan dari masing-masing daerah di titik masalah.
Hal tersebut dikatakan Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, melalui Assisten I Setdakab Minahasa, Drs Denny Mangala SH MSi, kepada sejumlah media.
Menurutnya, permasalahan batas wilayah antara Minahasa dan Tomohon ini, kewenangannya sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), dikarenakan permasalahannya tak kunjung selesai.
“Karena tidak ada titik temu antara kedua wilayah yang berbatasan langsung, maka Pemprov Sulut ambil alih, dan memberikan status Qua, yang berarti tidak boleh ada pembangunan di wilayah ini,” ujarnya.
Sementara, untuk mencegah kejadian yang sama dengan wilayah lain yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Minahasa, Pemkab Minahasa mulai mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat, Lurah, Hukum Tua dan perangkat Desa di Minahasa.
“Dalam rakor diminta agar Camat, Lurah, Kumtua dan perangkat Desa dapat lebih pro aktir dan memasukan data-data lengkap terkait tapal batal. Khususnya yang berdekatan dengan wilayah Minsel, Mitra dan Minut,” ungkapnya.(fernando lumanauw)





















