Minahasa – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, mengevaluasi segala kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, dalam rangka penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Minahasa, sejak 16 Maret 2020 lalu.
Evaluasi kebijakan ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati ROR melalui Video Conference, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Foekopimda) Kabupaten Minahasa dan jajaran Pemkab Minahasa, Kamis (02/04) pagi.
“Ada beberapa kebijakan yang diperketat, seperti pengawasan terhadap warga yang baru datang dari luar negeri maupun luar daerah. Pemerintah akan membuat pos-pos jaga disetiap pintu masuk wilayah Minahasa, dengan melibatkan TNI Kodim 1302 Minahasa dan Polres, serta Pol PP Minahasa,” kata Bupati.
Lanjut kata dia, para Camat, Hukum Tua dan Lurah diminta memantau dan mengontrol sebaik-baiknya para pendatang maupun orang dalam pemantauan (ODP). Demikian juga dengan Dinas Kesehatan dan Tim, agar mengadakan kunjungan serta kontrol pada ODP, minimal tiga kali dalam 14 hari masa isolasi, sampai pada penetapan status orang tersebut (selesai pemantauan).
“Pembatasan kegiatan di pasar, diharapkan masyarakat tetap menjaga jarak saat berbelanja. Akan diadakan pemantauan intensif terkait penimbunan bahan pokok. Bila ada temuan, Pemkab dan pihak TNI-Polri akan menindak tegas,” tandasnya.
Pemkab dan Polres Minahasa meburutnya, akan bekerjasama mengadakan kontrol dan patroli untuk menertibkan tempat-tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat dimalam hari.
“Saya mengapresiasi aparat keamanan, baik TNI maupun Polri l, yang telah melakukan sweeping terkait jam malam yang diberlakukan sesuai kesepakatan Gubernur se-Sulawesi, yakni pukul 18.00-06.00. Adanya sweeping tersebut sangat bermanfaat untuk menertibkan yang belum taat himbauan, untuk tidak keluar rumah kecuali dalam kebutuhan untuk pangan maupun berobat,” ujarnya.
Disisi lain, Bupati ROR menambahkan, pergeseran anggaran dalam rangka kebutuhan penanganan Covid-19, dalam pembahasannya akan turut disertakan personil yang berkompeten dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Polres Minahasa l, untuk pendampingan bersama Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Minahasa, untuk memeriksa dukungan surat-surat atau dokumen dalam rangka pergeseran anggaran ini.
“Menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah menyadari dampak ekonominya terhadap masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Umtuk itu, disiapkan bantuan sosial kepada mereka yang benar-benar layak dibantu. Ini akan dibentuk tim atau satgas penyaluran, agar bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran,” ungkapnya.
Hanya saja, kata Bupati, bantuan sosial tersebut saat ini masih sementara dikaji, baik dari segi kemampuan anggaran pemerintah, maupun kriteria penerima, juga dasar hukumnya agar dikemudian hari tidak bermasalah dengan aturan.
“Untuk pelaksanaan hari-hari besar keagamaan seperti, Jumat Agung, Paskah, Bulan Puasa dan Idul Fitri, akan dibicarakan khusus dengan FKUB Minahasa. Mohon para pimpinan agama untuk mensosialisasikan bentuk ibadah dengan menerapkan sosial distancing, dan terus membudayakan hidup bersih dan sehat,” tukasnya.
“Minahasa merupakan Kabupaten Layak Anak. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja akan membuat program khusus, dengan memberikan bimbingan dan pelatihan berupa kegiatan positif untuk meningkatkan keterampilan anak muda, agar generasi muda dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan menyimpang. Program kegiatan dana desa dilaksanakan secara padat karya dan sesuai anjuran pemerintah tentang social distancing hanya dikerjakan tidak lebih dari 10 orang.(fernando lumanauw)




















