by

Bupati ROR Keluarkan Larangan, Tempat Wisata Tutup Saat Libur Idul Fitri dan Kenaikan Isa Al-Masih

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengeluarkan larangan pembukaan tempat-tempat wisata saat libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan kenaikan Isa Al-Masih.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 301/BM-V-2021, tentang pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan kenaikan Tuhan Yesus Kristus dan open house halal bihalal pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Ketupat tahun 2021, yang ditandatangani Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, tertanggal 11 Mei 2021.

Bupati ROR melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, kepada wartawan, Senin (11/05) sore mengatakan, Surat Edaran ini sebagai bentuk antisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 yang saat ini masih berlangsung.

“Surat Edaran ini nenyusul surat Bupati Minahasa nomor 231/BM V-2021, tertanggal 6 Mei 2021, tentang pembatasan Klkegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan pelarangan open house halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021, serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.2415/Sekr-Ro.Hukum, tertanggal 7 Mei 2021, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan, serta pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan jenaikan Yesus Kristus.

“Kita mengantisipasi penyebaran COVID-18. Jadi semua tempat wisata di Minahasa kita tutup aktivitasnya jelang hari raya keagaman. Tidak ada takbir keliling, open house hanya keluarga inti. Demikian juga serta ibadah kenaikan Tuhan Yesus ke surga tidak diijinkan berada di tempat terbuka,” ujarnya.

Adapun isi Surat Edaran tersebut yakni:

1. Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti di tambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.

2. Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Hari Raya Ketupat Tahun 2021.

3. Meningkatkan rasa toleransi antar sesama masyarakat dalam perayaan Idul Fitri 1442 H dan Hari Raya Ketupat Tahun 2021, serta berupaya menjaga kondisi kamtibmas yang aman dan damai baik dalam perayaan Idul Fitri maupun Hari Raya Ketupat.

4. Terkait Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan, tidak ada Pawai Takbiran secara massal, tapi dilakukan di masjid dengan Protokol Kesehatan ketat.

5. Terkait Kegiatan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus dilarang melaksanakan Ibadah Rekreasi atau sejenisnya di tempat umum/Lokasi wisata.

6. Menginstruksikan kepada pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata/tempat berkumpul (Ditutup) selama Libur Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus serta hari Libur Lainnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed