Minahasa – Sebanyak lima bakal calon Hukum Tua di Desa Sea Tumpengan Kecamatan Pineleng, ditetapkan sebagai Calon, pada Sabtu (09/05), bertempat di Gedung Olahraga Desa Sea Tumpengan.
Setelah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Desa Sea Tumpengan, yang beranggotakan, Drs Hendriek Pelle, Ferensia Watung, Aldianto Sandi, Deisye Maudy Wungkana, Ridwan Mikha Mamonto, Christi Natalie Rakian, Yovita Moningka, Veiky Toreh, dan Jimmy Karel Sasuwuk, para Calon Hukum Tua kemudian mencabut nomor urut.
Adapun nomor urut para Calon Hukum Tua Desa Sea Tumpengan ini sebagai berikut;
1. Steidy Alfian Suak
2. Halilintar Filadelfus Kukihi
3. Ventje Ferdi Walansendow SP MSi
4. Drs Berty Santi Tamon
5. Djemie Robert Pangerapan SE
Ketua Pantia, Hendriek Pelle mengatakan, para bakal calon setelah dilakukan seleksi berkas, maka dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Calon Hukum Tua.
“Semua sudah diberi kesempatan melengkapi administrasi pasca mendaftar. Kelima calon yang ditetapkan ini sudah melengkapi administrasi dan kemudian ditetapkan, dan langsung mencabut nomor urut,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Desa Sea Tumpengan, Fredy Jefry Mambu berharap, dengan ditetapkannya para Calon Hukum Tua Desa Sea Tumpengan, para pendukung dapat tetap menjaga situasi dan kondisi di desa tetap aman, damai dan tentram.
“Pastinya akan ada perbedaan pilihan untuk menentukan siapa pemimpin desa ini delapan tahun kedepan. Kami menghimbau seluruh pendukung, masyarakat Desa Sea Tumpengan, mari kira berpesta demokrasi dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Dia mengajak masyarakat agar menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani, jauhi politik uang, dan tetap menjaga hubungan antar sesama tetap baik.
“Masing-masing pendukung calon jangan saling singgung, mari kedepankan visi dan misi, bertarung dalam ide dan gagasan untuk merebut hati masyarakat. Para calon tetap santun dalam menyampaikan visi misi, agar tidak menimbulkan ketersinggungan sesama calon,” pungkasnya.(fernando lumanauw)





















