Minut-Keberadaan perusahaan Coca-Cola di wilayah Minut, kini masuk dalam radar pengawasan DPRD Minut. Pasalnya, beberapa waktu lalu pihak DPRD Minut melalui Komisi B tidak mendapatkan izin masuk kedalam perusahaan, untuk mengecek soal pajak air tanah, dimana terindikasi meter air tanah yang di pasang oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minut dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Minut dengan sengaja dicabut oleh pihak pabrik, yang akhirnya berimbas tidak adanya pemasukan bagi kas daerah melalui retribusi pajak air bawah tanah dari pabrik tersebut.
Ketua Komisi B Stenly Rondonuwu, dari hasil keterangan pihak Distamben, meter yang ada di pabrik sudah terpasang sejak bulan Oktober 2014 dan sudah pernah di cek berapa jumlah meter dan berapa nilai yang harus di bayarkan yaitu sekitar Rp55 juta perbulan. Namun disayangkan setelah akan dicek kembali pada bulan berikutnya, pihak Distamben tidak diperbolehkan masuk.
“Terkait pengusiran waktu lalu, kami mencium ada yang tidak beres. Dan itu terbukti, saat kami kembali melakukan sidak, kami menemukan meteran air yang terpasang sebelumnya, sudah dicabut oleh pihak pabrik Coca-Cola, dan diganti dengan meter baru ,” tutur Rondonuwu.
Mengenai sikap dan tingkah laku pihak Coca-Coca yang sepertinya tidak menghargai tersebut, Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA angkat bicara. Menurut Singal, dirinya tidak berpihak pada siapa-siapa. Namun mungkin saja ada aturan perusahaan yang tidak bisa dilanggar oleh mereka terkait adanya kunjungan dari pihak manapun.
“Walau demikian, seharusnya pihak Coca-Cola lebih kooperatif. Karena kedatangan anggota Dekab Minut, tentunya dalam bertugas bukan bertamu biasa. Kita sudah memberitahukan ke pihak Coca-Cola terkait pajak air bawah tanah, jika tidak ditindaklanjuti dalam pemberitahuan ketiga kalinya, maka kita akan tindak,” tegas Singal,Kamis (15/04/2015).(ecanamangge)






















