Minahasa – Tahun 2023 ini, Dana Kelurahan di Kabupaten Minahasa capai Rp 8,6 Miliar.
Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi mengatakan, Dana Kelurahan melalui Kementerian Keuangan Repoblik Indonesia (Kemenkeu-RI) ini, oleh Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2023.
Untuk Kabupaten Minahasa sendiri, mendapat alokasi anggaran mencapai Rp 8,6 Miliar untuk 43 Kelurahan yang tersebar di enam Kecamatan. Watania menjelaskan, Dana Kelurahan ini nantinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Sebagaimana yang kami terima dari Pemerintah Pusat, dimana sesuai ketentuan peruntukan untuk Dana Kelurahan, terdapat berbagai arah pemanfaatannya yakni salah satunya untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi, yang manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat di Kelurahan. Peruntukan ini tentu selain peruntukan Dana Kelurahan itu sendiri yakni untuk kepentingan sarana dan prasarana di Kelurahan,” terang Watania.
Terpisah, Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Minahasa, Joice Pua SE, melalui Kepala Bidang Anggaran Refly J Igir SE menjelaskan, Rp 8,6 Miliar ini akan dibagikan untuk 43 Kelurahan, dimana, tiap Kelurahan akan menerima anggaran sebesar Rp 200 juta.
Sebelumnya, Sekda Lynda Watania, melakukan rapat terkait Dana Kelurahan Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa ini. Rapat kala itu dihadiri Inspektur Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan SSos, Kabag Tata Pemerintahan Dra Jenie Sangari dan perwakilan BPKAD Minahasa, serta Camat Tondano Raya, Camat Kawangkoan, Camat Kawangkoan Utara, Lurah Tondano Raya, Lurah di Kecamatan Kawangkoan dan Lurah di Kecamatan Kawangkoan Utara ini, membahas mengenai mekanisme pencairan dan penggunaan Dana Kelurahan itu nantinya.(fernando lumanauw)




















