Minahasa – Naas dialami remaja Alfano Sumarandak (16), warga Lingkungan III Kelurahan Kiniar Kecamatan Tondano Timur, dirinya meregang nyawa setelah dianiaya lelaki VT (38), warga Kota Bitung, menggunakan barang tajam berupa Pisau Taji yang kerap digunakan untuk sabung ayam, di jalan raya Kelurahan Kiniar Lingkungan II, tepatnya didepan rumah milik Keluarga Kariou-Wuntu, Senin (24/07) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Informasi diperoleh Cybersulutnews.co.id, dari hasil BAP terhadap tersangka dan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, kronoligi kejadian berawal saat tersangka VT dengan beberapa temannya sedang menuju pulang dari arah Touliang Oki Kecamatan Eris ke Kota Bitung, menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Tepat di jalan raya Kiniar, tersangka VT dan teman-temannya melihat ada segerombolan pemuda dan remaja sementara berada di jalan.
Melihat segerombolan orang ini, tersangka berhenti dan bermaksud bertanya dimana ada tukang tambal ban yang masih buka, sebab kendaraan roda dua yang ditumpanginya dalam keadaan ban bocor. Namun, belum mendapat jawaban atas pertanyaannya, justru terjadi cekcok dan akhirnya salah seorang dari gerombolan anak muda tersebut, yang tak dikenali tersangka, tanpa sebab langsung menyerang tersangka membabi buta.
Merasa dirinya dalam bahaya, tersangka kemudian melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah pisau taji yang ada di pinggangnya dan balas menyerang dengan pisau taji tersebut terhadap korban Alfano Sumarandak dan mengenai dada bagian kanan sebanyak satu kali.
Melihat Alfano kena tikam, salah seorang teman korban yakni lelaki Starki Rondonuwu (29), berusaha membantu korban dan mencoba melawan tersangka sehingga tersangka berusaha hendak melarikan diri. Namun, saat hendak melarikan diri, Starki berhasil meraih tersangka dan menarik tersangka hingga terjatuh. Dalam keadaan terjatuh, tersangka berhasil menikam Starki sehingga dirinya juga ikut terluka di lengan kiri dan luka di bagian pantat kanan.
Tak berhenti disitu, salah seorang lelaki lainnya dari pihak korban yakni lelaki Fabro Sumarauw (21), warga yang sama, melihat kedua rekannya dianiaya menggunakan senjata tajam, dirinya pun berusaha ikut membantu, namun dirinya juga menjadi korban dengan mengalami luka di bagian leher belakang, bagian bahu kanan dan luka di bagian jari manis, tengah dan telunjuk tangan kanan.
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Edi Kusniady, kepada Cybersulutnews.co.id membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, mendapat informasi atas kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat itu juga bersama dengan barang bukti.
“Terduga pelaku lelaki dengan inisial VT, bersama satu unit sepeda motor dan barang bukti pisau taji yang digunakan korban, telah diamankan di Polres Minahasa bersama-sama dengan ketiga temanya untuk proses sidik. Terhadap tersangka, karena korbannya tergolong anak dibawah umur, maka aka dikenakan UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan korban dewasa pasal 351 KUHP,” terang Kusniady.(fernando lumanauw)




















